Teten juga menjelaskan bahwa risiko fungsi intermediasi perbankan meningkat selama pandemi Covid-19, yang terlihat dari menurunnya tingkat kolektibilitas kredit perbankan di sejumlah perbankan.
Penurunan status kredit UMKM disebabkan oleh pandemi Covid-19, karena banyak usaha kecil terpaksa gulung tikar dan tidak mampu mengangsur kredit perbankan.
Namun, masih ada 69,5% UMKM di Indonesia yang belum mengakses kredit perbankan, sementara hampir 30% dari total UMKM membutuhkan fasilitas tersebut. Menurut Teten, potensi kebutuhan kredit pelaku UMKM mencapai Rp1.605 triliun dan jika financial gap terpenuhi, rasio kredit bisa meningkat menjadi 45,7%.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mendorong penghapusan tagihan kredit macet bagi UMKM sebagai upaya untuk meningkatkan akses pembiayaan dan mendorong bangkitnya usaha kecil. Dalam rapat bersama pihak terkait, mereka membahas potensi penghapusan kredit macet UMKM dan membentuk komite bersama terkait hal tersebut.
Dalam pandemi Covid-19, risiko fungsi intermediasi perbankan meningkat dan menyebabkan peningkatan status kredit macet UMKM. Namun, total UMKM yang belum mengakses kredit perbankan mencapai 69,5% dari total UMKM nasional, sementara total UMKM yang membutuhkan fasilitas tersebut hampir 30%.
Potensi kebutuhan kredit pelaku UMKM tersebut mencapai Rp1.605 triliun dan jika financial gap terpenuhi maka rasio kredit bisa meningkat menjadi 45,7%.