Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, bersama dengan pemangku kepentingan terkait lainnya, mengusulkan penghapusan tagihan kredit macet bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai langkah untuk meningkatkan akses pembiayaan dan mendorong bangkitnya usaha kecil.
Dalam rapat bersama perwakilan OJK, BI, perbankan, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, mereka membahas potensi penghapusan kredit macet UMKM dan membentuk komite bersama terkait hal tersebut. Teten berpendapat bahwa regulasi tersebut dapat berupa Peraturan Presiden dan sejalan dengan visi Presiden terkait alokasi kredit perbankan untuk UMKM.
Teten Masduki Mengadakan Rapat dengan Pihak Terkait untuk Bahas Potensi Penghapusan Kredit Macet UMKM
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mendorong penghapusan tagihan kredit macet bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Penghapusan kredit macet UMKM saat ini sangat penting untuk meningkatkan akses pembiayaan dan mendorong pertumbuhan usaha kecil.
Menurut Teten, tindakan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau PPSK. Pasal 250 dan Pasal 25 UU PPSK mengatur penghapusan kredit macet serta mendukung akses pembiayaan UMKM.
Teten akan bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan aparat penegak hukum untuk menyamakan persepsi dan mengusulkan regulasi terkait penghapusan kredit macet UMKM.
Teten juga mengadakan rapat dengan perwakilan OJK, BI, perbankan, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk membahas potensi penghapusan kredit macet UMKM.
Teten berpendapat bahwa regulasi tersebut harus berbentuk Peraturan Presiden, yang sejalan dengan visi Presiden tentang alokasi kredit perbankan untuk UMKM sebesar 30 persen dari total kredit pada tahun 2024.
OJK mencatat bahwa kontribusi penyaluran kredit ke UMKM pada total kredit baru mencapai 21 persen pada tahun lalu. Teten berharap angka tersebut dapat meningkat menjadi 24 persen pada akhir 2024.
Teten juga menjelaskan bahwa risiko fungsi intermediasi perbankan meningkat selama pandemi Covid-19, yang terlihat dari menurunnya tingkat kolektibilitas kredit perbankan di sejumlah perbankan.
Penurunan status kredit UMKM disebabkan oleh pandemi Covid-19, karena banyak usaha kecil terpaksa gulung tikar dan tidak mampu mengangsur kredit perbankan.
Namun, masih ada 69,5% UMKM di Indonesia yang belum mengakses kredit perbankan, sementara hampir 30% dari total UMKM membutuhkan fasilitas tersebut. Menurut Teten, potensi kebutuhan kredit pelaku UMKM mencapai Rp1.605 triliun dan jika financial gap terpenuhi, rasio kredit bisa meningkat menjadi 45,7%.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mendorong penghapusan tagihan kredit macet bagi UMKM sebagai upaya untuk meningkatkan akses pembiayaan dan mendorong bangkitnya usaha kecil. Dalam rapat bersama pihak terkait, mereka membahas potensi penghapusan kredit macet UMKM dan membentuk komite bersama terkait hal tersebut.
Dalam pandemi Covid-19, risiko fungsi intermediasi perbankan meningkat dan menyebabkan peningkatan status kredit macet UMKM. Namun, total UMKM yang belum mengakses kredit perbankan mencapai 69,5% dari total UMKM nasional, sementara total UMKM yang membutuhkan fasilitas tersebut hampir 30%.
Potensi kebutuhan kredit pelaku UMKM tersebut mencapai Rp1.605 triliun dan jika financial gap terpenuhi maka rasio kredit bisa meningkat menjadi 45,7%.