Example floating
Example floating
UMKM

Menteri Koperasi dan UKM Dorong Penghapusan Tagihan Kredit Macet Bagi UMKM

×

Menteri Koperasi dan UKM Dorong Penghapusan Tagihan Kredit Macet Bagi UMKM

Sebarkan artikel ini
Menteri Koperasi dan UKM Mendorong Penghapusan Tagihan Kredit Macet Bagi UMKM
Example 468x60

Memo.co.id

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, bersama dengan pemangku kepentingan terkait lainnya, mengusulkan penghapusan tagihan kredit macet bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai langkah untuk meningkatkan akses pembiayaan dan mendorong bangkitnya usaha kecil.

Example 300x600

Dalam rapat bersama perwakilan OJK, BI, perbankan, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, mereka membahas potensi penghapusan kredit macet UMKM dan membentuk komite bersama terkait hal tersebut. Teten berpendapat bahwa regulasi tersebut dapat berupa Peraturan Presiden dan sejalan dengan visi Presiden terkait alokasi kredit perbankan untuk UMKM.

Teten Masduki Mengadakan Rapat dengan Pihak Terkait untuk Bahas Potensi Penghapusan Kredit Macet UMKM

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mendorong penghapusan tagihan kredit macet bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Penghapusan kredit macet UMKM saat ini sangat penting untuk meningkatkan akses pembiayaan dan mendorong pertumbuhan usaha kecil.

Menurut Teten, tindakan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau PPSK. Pasal 250 dan Pasal 25 UU PPSK mengatur penghapusan kredit macet serta mendukung akses pembiayaan UMKM.

Teten akan bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan aparat penegak hukum untuk menyamakan persepsi dan mengusulkan regulasi terkait penghapusan kredit macet UMKM.

Teten juga mengadakan rapat dengan perwakilan OJK, BI, perbankan, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk membahas potensi penghapusan kredit macet UMKM.

Teten berpendapat bahwa regulasi tersebut harus berbentuk Peraturan Presiden, yang sejalan dengan visi Presiden tentang alokasi kredit perbankan untuk UMKM sebesar 30 persen dari total kredit pada tahun 2024.

OJK mencatat bahwa kontribusi penyaluran kredit ke UMKM pada total kredit baru mencapai 21 persen pada tahun lalu. Teten berharap angka tersebut dapat meningkat menjadi 24 persen pada akhir 2024.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.