Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Indonesia, Budi Arie Setiadi, memberikan respons tegas terhadap pengumuman Elon Musk mengenai izin konten dewasa di platform X. Dia menegaskan bahwa pihaknya akan memblokir setiap platform yang melanggar regulasi di Indonesia, termasuk X.
Skandal Konten Dewasa: Respons Tegas Indonesia atas Pengumuman Elon Musk!
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, telah menanggapi pengumuman Elon Musk mengenai izin konten seksual atau pornografi di platform X. Menurut Budi Arie, pihaknya tidak ragu untuk memblokir setiap platform yang melanggar regulasi di Indonesia, termasuk X.
Dia menegaskan bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia, termasuk X, harus tunduk pada semua peraturan yang berlaku. Tindakan pemblokiran terhadap X merujuk pada Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan, menampilkan, mendistribusikan, mengirimkan, atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum akan dikenai sanksi.
Menurut Budi Arie, semua kebijakan X yang bertentangan dengan aturan tersebut atau peraturan lainnya di Indonesia akan menghadapi konsekuensi, termasuk sanksi berupa pemblokiran dan/atau denda.
Elon Musk telah mengubah peraturan layanan X terkait unggahan yang berisi konten dewasa (not safe for work/NSFW) di platformnya. Sebelum perubahan aturan ini, X memiliki kebijakan tidak resmi yang memperbolehkan pengguna untuk mengunggah konten dewasa, meskipun tidak diizinkan secara eksplisit dan aturannya masih ambigu.
Namun, kini X telah menambahkan klausul resmi yang mengizinkan pengguna untuk memposting konten dewasa dan grafis di platform, dengan beberapa peringatan. Pengguna X sekarang diizinkan untuk memposting konten NSFW yang diproduksi secara sukarela, selama konten tersebut diberi label yang jelas. Aturan baru ini juga mencakup video dan gambar yang dihasilkan oleh AI.
Dalam kebijakan “konten dewasa” di blog X, mereka menyatakan bahwa mereka percaya pengguna dapat membuat, mendistribusikan, dan mengonsumsi materi yang berkaitan dengan tema seksual selama materi tersebut diproduksi dan didistribusikan atas dasar suka sama suka. Mereka menegaskan bahwa ekspresi seksual, baik visual maupun tertulis, dapat dianggap sebagai bentuk ekspresi artistik yang sah.
Implikasi Pengumuman Elon Musk terkait Konten Dewasa di Platform X: Tanggapan Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia dan Konsekuensinya
Meskipun Elon Musk telah mengubah peraturan layanan X untuk memperbolehkan konten dewasa, Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik harus tunduk pada peraturan yang berlaku di Indonesia. Konsekuensi pelanggaran akan berujung pada pemblokiran dan/atau denda sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE. Sementara itu, kebijakan baru X memungkinkan pengguna untuk memposting konten NSFW dengan label jelas, termasuk konten yang dihasilkan oleh AI. Dalam pandangan X, ekspresi seksual, baik visual maupun tertulis, dianggap sebagai bentuk ekspresi artistik yang sah.