Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengancam sanksi hingga Rp500 juta kepada platform digital utama seperti Google dan Meta jika tidak aktif dalam memberantas maraknya judi online di Indonesia.
Judi Online Mengguncang Indonesia, Menteri Ancam Sanksi Berat!
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menegaskan pentingnya peringatan kepada platform digital utama seperti Google, Meta, dan lainnya terkait masalah judi online. Ancaman sanksi sebesar Rp500 juta per konten diberlakukan jika platform tidak aktif dalam memberantas praktik judi online.
“Dalam kesempatan ini, saya ingin menegaskan peringatan pertama kepada pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok. Jika tidak mendukung upaya pemberantasan judi online di platform Anda, maka akan ada denda hingga Rp500 juta per konten,” kata Budi Arie dalam konferensi pers daring pada Jumat (24/5).
Budi Arie juga menyoroti keadaan darurat yang dihadapi Indonesia terkait judi online, menyinggung insiden tragis seorang anggota TNI yang diduga bunuh diri akibat utang dari bermain judi online.
Selain itu, Budi Arie mengancam akan mengumumkan ISP yang tidak serius dalam memberantas judi online serta mencabut izin operasional mereka.
“Pada semua penyelenggara Internet Service Provider (ISP), jika tidak bekerja sama dalam memberantas judi online, saya tidak ragu untuk mencabut izin Anda,” tegas Budi.
Sebagai langkah serius, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) atas perintah Presiden RI Joko Widodo dalam rapat kabinet beberapa waktu lalu, sebagai upaya konkret dalam memerangi judi online.
Ancaman Keras dan Langkah Tegas dalam Memerangi Judi Online di Indonesia
Pemerintah Indonesia, di bawah kepemimpinan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik judi online. Ancaman sanksi yang tinggi kepada platform digital serta langkah-langkah seperti pembentukan Satuan Tugas (Satgas) menunjukkan keseriusan dalam menghadapi masalah ini. Dalam konteks ini, Budi Arie tidak ragu untuk mencabut izin penyelenggara ISP yang tidak kooperatif, sebagai bagian dari upaya menyeluruh untuk menjaga ketertiban dan keamanan di dunia digital Indonesia.