Kutipan kebijakan penghentian rekrutmen CPNS berikut ini:
Proyeksi kebutuhan SDM aparatur Kemenkeu tahun 2020 hingga tahun 2024. Proyeksi kebutuhan SDM aparatur Kemenkeu untuk jangka waktu 5 tahun dihitung dan disusun secara hati-hati berdasarkan ketentuan yang telah berlaku, memperhatikan arah kebijakan nasional di bidang pengelolaan SDM aparatur dan kondisi existing SDM Kementerian Keuangan. Proyeksi tersebut disusun dengan asumsi sebagai berikut:
a. Penerapan kebijakan minus-growth mulai tahun 2020
b. Pelaksanaan moratorium rekrutmen CPNS umum dan lulusan PKN STAN pada tahun 2020 hingga tahun 2024
c. Proyeksi pegawai keluar dihitung menggunakan perkiraan pegawai yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) dan pegawai keluar non pensiun sampai dengan 5 tahun ke depan. Jumlah perkiraan pegawai Batas Usia Pensiun berdasarkan pada data per Januari 2020
d. Pemenuhan pegawai baru tahun 2020 berasal dari rekrutmen umum pada tahun 2019
e. Kecukupan anggaran dan sarana prasarana pendukung lainnya. (ARM)