MEMO – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, memberikan peringatan tegas kepada seluruh jajarannya untuk menjauhi praktik korupsi dan segala bentuk ‘kong-kalikong’. Pernyataan ini disampaikan saat membuka acara Review Laporan Keuangan, BMN, dan PIPK Tingkat UAKPA untuk periode akhir tahun 2024, pada Senin (20/1/2025).
“Jika terjadi korupsi, pelayanan tidak akan pernah bisa maksimal. Semua yang dilakukan dengan cara ‘kong kalikong’ pasti menghasilkan sesuatu yang tidak baik,” tegas Karding.
Ia menekankan pentingnya menjaga integritas, terutama dalam pengelolaan dan pelaksanaan anggaran di lingkungan Kementerian P2MI. “Komitmen untuk menjauhi tindakan tidak terpuji adalah kewajiban, terutama dalam penggunaan dan pengelolaan anggaran,” tambahnya.
Karding mengungkapkan bahwa tindakan korupsi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak negatif pada capaian dan kualitas kinerja lembaga. Ia meminta seluruh jajaran untuk tetap fokus memberikan pelayanan prima dan perlindungan bagi pekerja migran.