Respon DPR:
Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, menyatakan bahwa usulan revisi UU HAM ini akan dimasukkan ke dalam daftar prioritas Prolegnas 2025. Menurutnya, revisi undang-undang ini akan melalui evaluasi mendalam di antara pemerintah, DPR, dan DPD.
“Jika ini adalah usulan dari pemerintah, maka akan dikonsolidasikan dengan pihak-pihak terkait. Proses evaluasi Prolegnas akan menentukan langkah selanjutnya,” ujar Willy.
Revisi ini diharapkan mampu memperkuat kebijakan pemerintah dalam menangani pelanggaran HAM serta meningkatkan peran masyarakat dalam membangun kesadaran HAM di seluruh lapisan.