“Jika satu batalion membutuhkan lahan seluas 500 hektare, maka total lahan yang dibutuhkan untuk 500 batalion mencapai 250 ribu hektare. Kami telah mengidentifikasi bahwa potensi tanah telantar yang tersedia selama lima tahun terakhir mencapai 1,4 juta hektare di seluruh Indonesia,” jelas Menteri ATR/Kepala BPN.
Pemerintah akan melakukan pemilahan terhadap tanah yang tersedia, menyesuaikannya dengan peruntukannya, baik untuk pembangunan batalion, program transmigrasi, perumahan, maupun lahan produktif untuk ketahanan pangan. Menteri Nusron menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan semangat Merah Putih untuk memastikan tidak ada sejengkal pun tanah milik negara, terutama milik TNI, yang diambil alih oleh pihak lain.
Kementerian ATR/BPN juga menekankan pentingnya sertifikasi tanah sebagai langkah strategis dalam mengamankan aset negara. “Bagaimana mungkin kita bisa mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia jika tanah milik TNI diambil oleh pihak lain? Hal ini tentu tidak boleh terjadi,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada TNI AD serta Kementerian Pertahanan atas kerja sama yang terjalin dengan baik dalam proses sertifikasi dan pengamanan aset negara. Menurutnya, ini adalah tugas bersama untuk menjaga dan mengamankan tanah negara demi kepentingan bangsa dan negara.












