MEMO – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), Nusron Wahid, blak-blakan mengungkapkan bahwa banjir yang sering melanda Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan disinyalir kuat disebabkan oleh ketidaksesuaian dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW). Akibatnya, ia mendesak agar revisi RTRW segera dilakukan tanpa harus menunggu waktu lima tahun yang telah ditetapkan.
Menurut Nusron, revisi RTRW tidak terikat pada jangka waktu lima tahunan. Ia menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk mengubah RTRW kapan saja jika memang dibutuhkan, bahkan dalam waktu dua atau tiga tahun.
“Memang tidak ada ketentuan yang mewajibkan RTRW itu harus direvisi setiap lima tahun. Jika memang diperlukan, revisi bisa dilakukan dalam dua atau tiga tahun, tidak masalah,” ujar Nusron pada hari Jumat (21/3/2025).
Nusron menilai bahwa saat ini adalah waktu yang paling tepat untuk melakukan revisi RTRW. Ia menunjuk banjir besar yang melanda wilayah Jabodetabek sebagai salah satu indikasi kuat bahwa RTRW perlu segera diubah.
“Menurut saya, dengan kondisi banjir seperti ini, revisi RTRW memang sangat dibutuhkan dan harus dilakukan secara serius. Kami akan mendorong untuk segera dilakukan revisi meskipun belum waktunya,” tegasnya.