Example floating
Example floating
Peristiwa

Menkopolhukam: Pemerintah tak toleransi pinjaman “online” ilegal

A. Daroini
×

Menkopolhukam: Pemerintah tak toleransi pinjaman “online” ilegal

Sebarkan artikel ini
Mahfud MD arahkan kasus proyek satelit Kementerian Pertahanan Diproses Hukum
Mahfud MD arahkan kasus proyek satelit Kementerian Pertahanan Diproses Hukum

Selain itu, Pemerintah juga mendorong penyedia layanan pinjol legal untuk menaati aturan dan etika dalam penagihan, memberikan suku bunga rendah dan terjangkau, serta memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat.

“Pemerintah juga akan mendorong terbentuknya UU terkait sektor jasa keuangan digital dan pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi sebagai upaya perlindungan terhadap warga negara. Perlindungan data ini penting untuk melindungi data korban yang sering di eksploitasi oleh pinjol ilegal,” katanya.

Baca Juga: YAKUZA MANEGES Den Gus Thuba dengan Tokoh Ormas / LSM Besar di Indonesia Gelar Pertemuan Tertutup Tempati Ruang Khusus Kasatreskrim Polrestabes Surabaya

Negara juga akan memberikan perlindungan dari segi hukum perdata dan hukum pidana, dengan menyediakan ruang bagi para pihak jika terdapat perselisihan atau sengketa dan melakukan tindakan tegas terhadap perilaku yang merugikan warga negara.

Penerapan pidana dalam penanganan pinjol ilegal harus menjadi upaya terakhir, namun penegakan hukum pidana terhadap pelaku besar diperlukan sebagai shock therapy agar menimbulkan efek jera, kata Mahfud.

Baca Juga: H+2 Lebaran, Meski Ramai dan Padat Situasi Jalan Doho Termasuk Stasiun KA Kediri Tetap Lancar, Begini Penjelasan Polisi

Penegakan hukum harus dilaksanakan secara konsekuen dan mampu menjangkau penyandang dana, korporasi, dan aktor-aktor penting yang mengorganisir praktik pinjol ilegal tersebut.

“Penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar karyawan bawahan, yang hanya bertindak secara teknis operasional; mengingat praktik pinjol ilegal ini banyak melibatkan jaringan di dalam dan luar negeri, baik dari pelaku, penyedia server, atau penyedia dananya,” ujar Mahfud. (*)

Baca Juga: Misteri Kematian Bocah di Sukabumi Dugaan Kekerasan Ibu Tiri Hingga Proses Hukum