Pemerintah juga terus berkomitmen untuk memberi perlindungan bagi media massa, sekaligus memperkuat peran dan kedudukan pers dalam menjalankan bisnis media. Namun, menurutnya, dunia pers saat ini dihadapkan pada dinamika baru, karena ada kemajuan teknologi informasi yang ditandai dengan tumbuhnya platform atau aplikasi digital dan laman atau situs web.
Perkembangan itu menyebabkan adanya hubungan tak seimbang antara penyedia konten dari platform digital dan penerbit berita yaitu media massa. Sehingga, penerbit berita berkepentingan menyiarkan berita dan informasi yang berkualitas, sementara pemilik platform digital berorientasi pada keuntungan sebesar-besarnya, jelasnya.
Oleh karena itu, regulasi yang masih dibahas Pemerintah tersebut memiliki peranan penting karena akan mengatur hubungan antara penerbit berita dan pemilik platform digital, ujar Mahfud. (*)