
Kediri, Memo.co.id
Bupati Kediri Hj. Hariyanti Sutrisno menginstruksikan kepada jajarannya di tingkat kecamatan untuk mempermudah kepengurusan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran secara massal. Mengurus Kartu Keluarga dan akte tidak dipungut biaya sepeserpun. Pelaksanaan program Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran massal tersebut hanya berlangsung selama 1 hari di seluruh desa yang ada di Kabupaten Kediri.
Kepada Memo.co.id, perangkat desa Kepung Venny, mengatakan, “Untuk kepengurusan Kartu Keluarga tidak dipungut biaya, untuk Akta Kelahiran bagi bayi yang baru lahir berusia kurang dari 60 hari tidak dipungut biaya namun bila lebih dari 60 hari sejak kelahiran belum mengurus Akta Kelahiran maka dikenakan denda Rp 50.000.”
Pada senin (2/5) pelaksanaan program tersebut terbuka untuk masyarakat yang ada di desa Kencong kec. Kepung Kediri. Ditemui Memo.co.id, Camat Kepung Hariyono menjelaskan sebagai petangkat desa dan dibantu juga oleh pegawai kecamatan merasa kuwalahan menghadapi banyaknya antusias warga yang datang ke Balai Desa.
Program seperti ini sangatlah bagus, karena berdampak langsung terhadap pemerintah dan juga kepada masyarakat. Bilamana pemerintah menginginkan survey kependudukan kepada masyarakat yang ada di desa siap karena mereka telah memiliki kedua dokumen tersebut. Dan untuk warga sendiri bilamana ada bantuan dari pemerintah ataupun swasta mengadakan program bantuan masyarakat, warga pun tidak perlu bingung karena telah memiliki kedua dokumen tersebut untuk mengajukan persyaratan. ( Muji Wahyono )
Mengurus Kartu Keluarga dan Akte Lahir di Kec Kepung, Sehari Gratis












