Example floating
Example floating
Home

Mengungkap Jaringan Pupuk Subsidi Ilegal yang Merugikan Petani, Saat Penggrebekan Polres Ngawi

Alfi Fida
×

Mengungkap Jaringan Pupuk Subsidi Ilegal yang Merugikan Petani, Saat Penggrebekan Polres Ngawi

Sebarkan artikel ini
Mengungkap Jaringan Pupuk Subsidi Ilegal yang Merugikan Petani, Saat Penggrebekan Polres Ngawi

Pengembangan kasus kemudian menyeret lima pelaku lain, termasuk tiga pengecer dan seorang perantara. Total, ada tujuh orang yang diamankan, dengan inisial MR, AF, ZH, ZA, AN, B, dan NH.

Mereka menggunakan modus licik: memanfaatkan jatah pupuk dari kelompok tani (gapoktan) yang tidak diambil oleh petani, lalu menjualnya kembali jauh di atas harga eceran tertinggi.

Baca Juga: Kekayaan Alam Jawa Timur: Daerah Penghasil SDA Lengkap

Kapolres Ngawi menegaskan bahwa pupuk bersubsidi adalah hak mutlak petani dan tidak boleh disalahgunakan. Para pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perdagangan dan Peraturan Presiden, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda Rp5 miliar.

Keadilan harus ditegakkan untuk memastikan pupuk sampai ke tangan yang berhak.

Baca Juga: DPR Desak BPOM Razia Kurma Berpengawet Selama Bulan Ramadhan