Gatot S. Dewa Broto menyatakan bahwa benar adanya efek tambahan energi setelah meminum kopi. Namun, hal ini hanya berlaku jika kafein dalam secangkir kopi masih dalam takaran yang wajar dan belum dapat dikategorikan sebagai doping. (OA)
Dalam artikel ini, telah dibahas tentang perubahan status kopi sebagai doping sejak tahun 2005. Gatot S. Dewa Broto, Ketua Umum Indonesia Anti Doping Indonesia (IADO), menjelaskan bahwa kopi tidak lagi dianggap doping, tetapi tetap ada syarat yang harus dipenuhi terkait kadar kafein.
Meskipun meminum kopi dapat memberikan energi tambahan, atlet harus memastikan takaran yang wajar agar kopi tidak dikategorikan sebagai doping.
Pemahaman yang baik tentang risiko potensial dan persyaratan khusus ini penting bagi atlet profesional dalam menjaga performa mereka dengan adil dan menghindari pelanggaran doping.