Dalam upaya mencegah perundungan di rumah sakit, Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Kesehatan tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan terhadap Peserta Didik, terutama di Rumah Sakit Pendidikan di bawah naungan Kemenkes pada tanggal 20 Juli 2023.
Instruksi ini menyediakan saluran pengaduan untuk kasus perundungan dalam pendidikan di rumah sakit yang dikelola oleh Kemenkes, melalui WhatsApp 081299799777 dan situs web https://perundungan.kemkes.go.id.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menekankan agar rumah sakit pendidikan di bawah pengawasan Kemenkes tidak menjadi tempat di mana praktik yang tidak pantas atau tidak sesuai dengan norma etika dilakukan. “Saya ingin agar rumah sakit kita menjadi tempat yang baik untuk bekerja dan belajar. Masih banyak orang baik, dan ini hanya segelintir individu yang melanggar norma,” tegas Budi.
Teguran Kemenkes Terhadap Praktik Perundungan di Rumah Sakit: Langkah Menuju Lingkungan Pendidikan yang Lebih Sehat
Dalam konteks ini, manajemen rumah sakit, termasuk RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo, merespons teguran dengan pandangan yang positif. Mereka menganggap sanksi sebagai bentuk pembinaan yang akan membantu menghilangkan praktik perundungan dalam lingkungan rumah sakit.
Hal ini sejalan dengan visi Kemenkes untuk menciptakan tempat kerja dan belajar yang positif dan sesuai dengan norma etika. Kesempatan ini pun diharapkan dapat membentuk lingkungan pendidikan yang lebih sehat, menjadikan praktik perundungan sebagai hal yang terabaikan.
Dengan langkah-langkah ini, Pemerintah berusaha memastikan bahwa rumah sakit pemerintah di bawah naungan Kemenkes menjadi tempat yang aman dan produktif bagi pertumbuhan para peserta didik di bidang kesehatan.