Example floating
Example floating
Daerah

Mengedarkan Pil Koplo, Dua Pemuda Ini Ngandang

A. Daroini
×

Mengedarkan Pil Koplo, Dua Pemuda Ini Ngandang

Sebarkan artikel ini

Mojokerto, Memo.co.id

Baca Juga: Respon Aduan Masyarakat, Saluran Irigasi di Kelurahan Ngampel Sepanjang 115 Meter Langsung Direhab Pemkot Kediri

Arif Rahman (22) dan Masrur Alhafid (21), keduanya warga Dusun Sidokampir Desa Budugsidorejo Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang, diringkus polisi karena mengedarkan pil koplo. Keduanya, kini ngandang di Poslek Trowulan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penangkapan terhadap dua pengedar pil koplo tersebut merupakan informasi dari masyarakat. Setelah reskrim Polsek Trowulna menangkap salah satu diantara keduanya, polisi berhasil mengamankan dua pengedar pil doble L berikut barang buktinya.

Baca Juga: Duka Mendalam Bocah 8 Tahun Di Sampang Ditemukan Meninggal Di Bawah Jembatan Usai Dilaporkan Hilang Oleh Pihak Keluarga

Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan jika di Dusun Swideng, Desa Tawangsari, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto ada peredaran pil double L. “Keduanya diringkus di dua tempat berbeda

Masih kata Kasubag Humas, setelah petugas mendapatkan laporan kemudian dilakukan penyelidikan dan benar didapat tersangka M Mas Rur Alhafid (21) warga Dusun Sidokampir, Desa Budugsidorejo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti.

Baca Juga: Banjir Berkah Program Spesial Ramadan 1447 H Bank Jatim Iftar Eksklusif KMG Berhadiah Umroh Hingga KPR Bunga 364 Persen Untuk Nasabah

“Yakni handphone merk Nokia warna hitam, 2 ribu butir pil double L, dan uang tunai sebesar Rp200 ribu. Dari penangkapan tersangka, petugas melakukan pengembangan hingga ke daerah Sooko dan didapat tersangka Arif Rahman (22), yang masih tetangga tersangka sebelumnya. Tersangka diamankan beserta barang bukti,” katanya.

Barang bukti itu antara lain, satu handphone merk Samsung warna putih beserta uang tunai sebesar Rp250 ribu. Kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Trowulan guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. ( dmr )