BPJS Ketenagakerjaan dan Perum Perumnas menjalin sinergi untuk memberikan akses hunian layak kepada pekerja melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT). Kerjasama ini diharapkan tidak hanya mengurangi backlog perumahan, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan pekerja.
BPJS Ketenagakerjaan dan Perum Perumnas Mengubah Perumahan!
BPJS Ketenagakerjaan dan Perum Perumnas telah menjalin kerjasama untuk memastikan pekerja memiliki hunian yang layak melalui penyaluran Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengurangi backlog perumahan yang mencapai 12 juta pada Agustus tahun lalu.
Shinta Widjaja Kamdani, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), mengungkapkan apresiasi atas sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Perum Perumnas dalam meningkatkan kesejahteraan. Kerja sama ini diharapkan tidak hanya menguntungkan pekerja dan anggota BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga mendukung pembangunan infrastruktur perumahan yang berkelanjutan dan inklusif.
Imelda Alini Pohan, Direktur Pemasaran Perum Perumnas, menjelaskan bahwa pemenuhan kebutuhan hunian yang layak bagi pekerja merupakan tanggung jawab bersama dari semua pihak, termasuk Perumnas dan BPJS Ketenagakerjaan. Pekerjaan ini menjadi prioritas bersama baik bagi BUMN maupun BPJS Ketenagakerjaan untuk menyediakan hunian yang terjangkau agar karyawan dapat bekerja dengan nyaman dan meningkatkan produktivitas mereka.
Roswita Nilakurnia, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, menyatakan bahwa kemudahan akses ke perumahan layak adalah kebutuhan dasar bagi setiap pekerja. Namun, harga rumah yang terus meningkat menjadi tantangan bagi pekerja karena daya beli yang kurang. Kolaborasi ini merupakan bentuk apresiasi dan komitmen dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja dengan menyediakan hunian yang aman dan nyaman.
Sinergi untuk Hunian Layak: Manfaat Layanan Tambahan bagi Pekerja
Kerjasama ini diharapkan memberikan dampak positif bagi semua pihak. Pekerja akan mendapatkan akses lebih mudah dan terjangkau ke perumahan yang layak, sementara pengusaha akan merasakan manfaat dari peningkatan kesejahteraan dan produktivitas pekerjanya. BPJS Ketenagakerjaan juga akan memperluas cakupan layanannya, sedangkan Perumnas akan mendapatkan akses ke pangsa pasar yang lebih luas.