Dokumen ini sekaligus memperkuat laporan akhir penyelidikan safeguard untuk produk solar panel yang telah dirilis Otoritas AS pada 8 Desember 2021 lalu. Produk solar panel yang diinvestigasi tersebut meliputi produk solar panel dalam bentuk sel dan modul.
Dalam laporan tersebut, United States International Trade Commission (US ITC) selaku otoritas penyelidikan kembali merekomendasikan perpanjangan pengenaan BMTP selama empat tahun. Keputusan tersebut berlaku untuk semua negara kecuali negara-negara berkembang, termasuk Indonesia dengan pangsa impor di bawah 3 persen.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan eksportir solar panel Indonesia dapat memanfaatkan kesempatan ini secara maksimal untuk melakukan ekspor ke AS.
“Pemerintah Indonesia mendorong eksportir solar panel di Indonesia untuk memanfaatkan peluang tersebut secara optimal guna meningkatkan ekspor ke pasar AS, khususnya mendorong pertumbuhan perekonomian nasional di tengah pandemi saat ini,” kata Wisnu.