Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menyurati para Gubernur untuk mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerahnya.
“Menaker telah menyurati masing-masing Gubernur dimaksud agar menyesuaikan penetapan Upah Minimum tahun 2022 dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam keterangan resminya, Sabtu (1/1).
Putri menjelaskan, surat Menaker tersebut menekankan kepada para Gubernur untuk mematuhi aturan yang berlaku terkait pengupahan. “Kemenaker juga telah menyurati kepada Gubernur yang menetapkan UMK tahun 2022 tidak sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021,” tuturnya.