Hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan keputusan resmi terkait kebijakan WFA saat Lebaran. Usulan ini pertama kali disampaikan oleh Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, yang mengajukan penerapan WFA bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menhub berpendapat bahwa dengan menerapkan WFA bagi ASN dan pegawai BUMN, arus mudik bisa lebih terkendali, sehingga mengurangi kemacetan di jalur transportasi utama selama periode angkutan Lebaran 2025.
“Kami juga mengusulkan beberapa kebijakan strategis, seperti pemberlakuan WFA bagi ASN dan pegawai BUMN serta pembatasan angkutan barang selama masa Lebaran,” ujar Menhub.
Untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan dan penumpang selama periode mudik, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyiapkan berbagai strategi operasional di seluruh moda transportasi, baik darat, laut, udara, maupun kereta api.