Selain memberikan hukuman berlutut kepada Lita, kepala sekolah mengeluarkan surat pemanggilan kepada wali siswi yatim tersebut. Pater John Djonga, wali Lita, memenuhi pemanggilan tersebut pada pada Senin (30/10).
Dalam surat pemanggilan yang ditandatangani oleh wali kelas VIII A, Benedikta Taborat, menyebutkan pemanggilan tersebut berkaitan dengan kesalahan dalam mempublikasikan nama lembaga sekolah yang dilakukan oleh siswa Enjelita Meho.
“Mereka bilang alasannya dua, karena tidak ada izin wawancara dan naskah siaran menyebut yang diwawancara kepala sekolah tapi yang berbicara orang lain yaitu pembina upacara saat itu,” kata John Djonga, wali murid Lita Meho. ( nu )