Kediri, Memo
Suasana akademik di Hall Rudi Margono dan Didik Farkhan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) terasa berbeda. Ribuan mahasiswa, berbalut jas almamater kebanggaan, menyambut kehadiran sosok muda yang inspiratif, Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati, dalam acara Talk Advokasi 2025 (TALKVO 2025) pada Senin (03/11/2025).
Mengusung tema “Gerak Bersama Rakyat: Menegaskan Peran Advokasi dalam Mewujudkan Kebijakan Berkeadilan,” Mbak Wali hadir bukan hanya sebagai pejabat, tetapi sebagai key opinion leader yang mengajak kaum muda bertindak.
Dengan gaya bicara yang hangat dan lugas, Vinanda menjelaskan bahwa advokasi bukanlah aktivitas pasif. Ia adalah upaya sistematis dan terorganisasi yang harus dilakukan untuk memastikan proses pengambilan keputusan publik selalu berpihak pada kepentingan rakyat, terutama mereka yang terpinggirkan.
Baca Juga: Menteri Imigrasi Diminta Pimpin Investigasi Dugaan Kekerasan Oknum Petugas Lapas Kediri
“Advokasi memang penting dalam pengambilan kebijakan, utamanya di level pemerintah,” jelasnya. Ia menyebut advokasi sebagai jembatan yang bisa menutup kesenjangan komunikasi, memberdayakan kelompok rentan, serta meningkatkan kesadaran dan akuntabilitas publik. Ia merangkum empat prinsip utamanya: partisipasi rakyat, keadilan sosial, transparansi, dan kemandirian.
Mewujudkan Kebijakan Pro-Rakyat: Contoh Nyata Kota Kediri
Mbak Wali kemudian mendefinisikan standar ideal: kebijakan pro-rakyat adalah kebijakan publik yang secara nyata memperhatikan dan menjawab kebutuhan rakyat banyak. Orientasinya adalah pelayanan, bukan sekadar menjalankan instruksi, dengan mengedepankan distribusi manfaat yang merata.
Baca Juga: Dugaan Penganiayaan Mantan Napi Lapas Kelas IIA Kediri Resmi Dilaporkan ke Polda Jatim
Untuk membuktikan teori menjadi aksi, Vinanda memaparkan langkah nyata Kota Kediri dalam bidang hukum. Salah satunya adalah program ambisius pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin, yang dikuatkan melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017.
“Dengan adanya program ini, hak konstitusional berdasarkan prinsip kesamaan kedudukan di depan hukum dapat terwujud, menjamin masyarakat miskin mendapatkan perlindungan,” terangnya.
Dukungan nyata Pemkot Kediri juga terlihat pada kelompok rentan lainnya. Baru-baru ini, Pemkot bersama DPRD telah mengeluarkan Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Tak ketinggalan, ada Perwali Nomor 34 Tahun 2023 yang fokus pada pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Pesan Mbak Wali kepada para calon sarjana hukum di UB sangatlah optimis: Advokasi adalah alat yang ampuh untuk menciptakan keadilan. Dengan bekal ilmu dan semangat yang dimiliki, para mahasiswa adalah generasi penerus yang harus aktif memastikan setiap produk hukum dan kebijakan yang lahir benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat.












