Gara gara berkelai dengan sesama teman kerja , tenaga kerja asing, TKA Tiongkok , membunuh temannya sendiri dengan cara menikam dengan pisau . Pemicunya, pelaku akan dipulangkan ke negara asalnya, yaitu Tiongkok. Kasus terjadi di kawasan ekonomi khusus Galang Batang, Bintan, Kepulauan Riau.
Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang, Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) mendadak geger. Musababnya, seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) Tiongkok berinisial WA,39, yang menikam ZH, 26, rekan kerjanya hingga tewas bersimbah darah.
Atas insiden itu, Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri) bergerak cepat memproses kasus pembunuhan tersebut.
“Saat ini kami sedang menangani perkara dugaan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan seorang TKA Tiongkok terhadap rekan kerja senegaranya,” kata Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono saat konferensi pers di kantornya, Jumat (3/6) dikutip dari Antara.
Kapolres menyebut kejadian itu berlangsung pada (22/5), di mes karyawan PT. SD, salah satu perusahaan yang ada di kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang, Bintan.
Ia menjelaskan, aksi pembunuhan tersebut berawal saat tersangka WA hendak menemui ayah korban ZH, yang merupakan seorang Manager HRD perusahaan. Maksud kedatangannya untuk menanyakan ketidakjelasan pemulangan tersangka ke negara asalnya, setelah masa kontrak kerjanya berakhir. Namun sebelum bertemu ayah ZH, tersangka bertemu dengan korban terlebih dahulu.
Pertemuan itu justru memicu adu mulut keduanya, hingga berujung perkelahian dan mengakibatkan korban terkena luka tusuk senjata tajam yang sudah dibawa tersangka.
“Dalam perkelahian itu, tersangka juga mengalami luka-luka, sehingga keduanya dibawa ke rumah sakit. Namun, setibanya di rumah sakit korban dinyatakan meninggal, sedangkan tersangka masih dapat tertolong dan menjalani perawatan medis,” ungkap Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan setelah tersangka WA diperbolehkan dokter pulang dan dilakukan rawat jalan, tersangka langsung diamankan Satuan Reskrim Polres Bintan untuk lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Perbuatan tersangka WA dijerat Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup, atau maksimal penjara 20 tahun, atau penjara maksimal 7 Tahun.