Example floating
Example floating
Daerah

Masa Jabatan Berakhir, DPRD Akan Menerma Uang Jasa Pengabdian

A. Daroini
×

Masa Jabatan Berakhir, DPRD Akan Menerma Uang Jasa Pengabdian

Sebarkan artikel ini

[ad_1]

Situbondo, Memo

Baca Juga: Duka Mendalam Bocah 8 Tahun Di Sampang Ditemukan Meninggal Di Bawah Jembatan Usai Dilaporkan Hilang Oleh Pihak Keluarga

Setelah masa tugas anggota DPRD Situbondo periode 2014-2019, akan menerima uang jasa pengabdian.

Menurut Plt Sekretaris DPRD Situbondo, Suradji, sesuai dengan pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 dalam PP disebutkan bahwa Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya juga diberikan uang jasa pengabdian.

Baca Juga: Banjir Berkah Program Spesial Ramadan 1447 H Bank Jatim Iftar Eksklusif KMG Berhadiah Umroh Hingga KPR Bunga 364 Persen Untuk Nasabah

Masih jelasnya, pemberian uang jasa pengabdian anggota dewan sudah ada ketentuannya, uang jasa pengabdian diambilkan enam kali uang representasi. Sedangkan bagi anggota dewan yang masa tugasnya kurang dari lima tahun karena PAW, akan menerima uang jasa pengabdian empat kali representasi atau sekitar 4 jutaan.

The post Masa Jabatan Berakhir, DPRD Akan Menerma Uang Jasa Pengabdian appeared first on Memo Surabaya.

Baca Juga: Kabar Pahit Ribuan Tenaga PPPK Paruh Waktu Pemkab Lumajang Tak Kebagian THR 2026 Ini Penjelasannya Agar Pegawai Paham Aturannya