[ad_1]
Situbondo, Memo
Setelah masa tugas anggota DPRD Situbondo periode 2014-2019, akan menerima uang jasa pengabdian.
Menurut Plt Sekretaris DPRD Situbondo, Suradji, sesuai dengan pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 dalam PP disebutkan bahwa Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya juga diberikan uang jasa pengabdian.
Masih jelasnya, pemberian uang jasa pengabdian anggota dewan sudah ada ketentuannya, uang jasa pengabdian diambilkan enam kali uang representasi. Sedangkan bagi anggota dewan yang masa tugasnya kurang dari lima tahun karena PAW, akan menerima uang jasa pengabdian empat kali representasi atau sekitar 4 jutaan.
The post Masa Jabatan Berakhir, DPRD Akan Menerma Uang Jasa Pengabdian appeared first on Memo Surabaya.