Kediri, Memo
Pemerintah Kabupaten Kediri tengah mempertimbangkan langkah strategis untuk merombak regulasi jam kerja bagi aparatur pemerintahan desa. Dalam audiensi yang digelar di Kantor Bupati pada Senin (9/2/2026), Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kediri menyampaikan aspirasi terkait tantangan pelayanan di lapangan yang seringkali melampaui batas jam kantor konvensional.
Baca Juga: Menteri Imigrasi Diminta Pimpin Investigasi Dugaan Kekerasan Oknum Petugas Lapas Kediri
Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana atau Mas Dhito, menyambut positif usulan tersebut dengan catatan utama bahwa perubahan aturan tidak boleh sedikit pun menurunkan kualitas pelayanan kepada warga.
Memisahkan Administrasi Kantor dan Tugas Siaga
Sekretaris PPDI Kabupaten Kediri, Manon Kusiroto, memaparkan bahwa aturan saat ini yang mematok jam kerja pukul 07.15 hingga 15.30 WIB dinilai kurang fleksibel dengan kebutuhan riil di desa. Perangkat desa seringkali tetap harus melayani masyarakat di luar jam tersebut untuk urusan-urusan mendesak.
Baca Juga: Dugaan Penganiayaan Mantan Napi Lapas Kelas IIA Kediri Resmi Dilaporkan ke Polda Jatim
Oleh karena itu, PPDI mengusulkan adanya pembagian waktu yang jelas:
-
Jam Pelayanan Administrasi: Diusulkan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB untuk pengurusan dokumen di kantor desa.
-
Jam Siaga Perangkat: Sistem piket atau kesiagaan 24 jam untuk menangani kondisi darurat dan kebutuhan non-administratif warga di luar jam kantor.
“Kondisi di desa itu unik, pelayanan tidak kenal waktu. Kami ingin ada regulasi yang memayungi jam siaga 24 jam tersebut agar status kerja perangkat menjadi jelas dan tetap legal secara aturan,” jelas Manon.
Menyesuaikan dengan Budaya Kerja Masyarakat Desa
Salah satu alasan kuat di balik usulan pergeseran jam kerja ini adalah rendahnya partisipasi warga dalam musyawarah desa yang digelar pada pagi hari. Sebagian besar warga desa di Kediri berprofesi sebagai petani dan pedagang yang sibuk bekerja di sawah atau pasar sejak pagi hingga siang hari.
Masalah jam kerja ini telah menjadi “isu hangat” yang berkepanjangan di tingkat akar rumput. Dengan adanya regulasi baru, diharapkan perangkat desa memiliki dasar hukum yang kuat saat menjalankan tugas di malam hari demi mengakomodasi kehadiran masyarakat.
Perhatian pada Kesejahteraan dan Jaminan Pensiun
Selain isu jam kerja, pertemuan tersebut juga menyentuh aspek kesejahteraan perangkat desa. Mas Dhito mendengarkan aspirasi terkait pengadaan seragam dinas yang seragam serta rencana program tabungan pensiun yang bekerja sama dengan Bank Daerah. Program ini diharapkan menjadi jaminan hari tua bagi para perangkat desa yang telah mengabdi lama untuk masyarakat.
Menanggapi rentetan usulan tersebut, Mas Dhito memberikan instruksi langsung kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri untuk segera bertindak. Ia meminta dinas terkait melakukan konsultasi intensif dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar perubahan regulasi di Kediri tetap sinkron dengan aturan yang lebih tinggi.
Langkah Mas Dhito dalam mengakomodasi aspirasi PPDI menunjukkan komitmen kepemimpinan yang adaptif terhadap realitas sosial di desa. Jika usulan ini disetujui, Kabupaten Kediri berpotensi menjadi pionir dalam penerapan jam kerja perangkat desa yang lebih fleksibel namun tetap mengedepankan pelayanan prima. ( Adv/Kominfo)












