Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Terutama yang dilakukan oleh afilliator ataupun influencer yang berpotensi merugikan masyarakat.
Mengutip dari Bappebti, mekanisme atau cara kerja binary option mirip kegiatan judi daring berkedok trading dengan menebak pergerakan harga sebuah instrumen keuangan mengalami kenaikan atau penurunan. Instrumen keuangan tersebut dapat berupa forex, kripto, atau indeks saham.
Apabila pengguna menebak dengan benar, maka investor akan mendapat keuntungan yang besarnya tidak sampai 100 persen dari modalnya. Namun, jika tebakannya salah, maka kerugian yang diderita sebesar 100 persen.
Berbeda dengan perdagangan berjangka komoditi lain, instrumen binary option tidak memiliki underlying kontrak. Sementara setiap kontrak perdagangan berjangka komoditi ada underlying-nya, sehingga harga yang terjadi ada acuan harganya.