Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Terutama yang dilakukan oleh afilliator ataupun influencer yang berpotensi merugikan masyarakat.
Mengutip dari Bappebti, mekanisme atau cara kerja binary option mirip kegiatan judi daring berkedok trading dengan menebak pergerakan harga sebuah instrumen keuangan mengalami kenaikan atau penurunan. Instrumen keuangan tersebut dapat berupa forex, kripto, atau indeks saham.
Apabila pengguna menebak dengan benar, maka investor akan mendapat keuntungan yang besarnya tidak sampai 100 persen dari modalnya. Namun, jika tebakannya salah, maka kerugian yang diderita sebesar 100 persen.
Berbeda dengan perdagangan berjangka komoditi lain, instrumen binary option tidak memiliki underlying kontrak. Sementara setiap kontrak perdagangan berjangka komoditi ada underlying-nya, sehingga harga yang terjadi ada acuan harganya.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot meminta agar masyarakat berhati-hati dalam penawaran investasi yang terkait dengan binary option, seperti yang sering ditemukan pada investasi Forex. Hal pertama kali yang paling penting dilakukan oleh masyarakat adalah memeriksa apakah aplikasi tersebut legal atau ilegal.
“Selalu cek dalam berinventasi apapun, apakah produk dan entitasnya legal atau berizin dari otoritas atau lembaga yang berwenang di Indonesia, agar masyarakat tidak terjebak ke dalam investasi ilegal,” kata Sekar saat dihubungi oleh JawaPos.com, Sabtu (19/2).
Bappebti juga menegaskan, binary option merupakan kegiatan dilarang karena tidak sesuai dengan ketentuan mengenai opsi yang diatur dalam pasal 1 angka 8 Undang-Undang no 10 tahun 2011 tentang Perubahan atas UU no 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, apabila terjadi perselisihan antara nasabah dengan penyedia, Bappebti selaku regulator di bidang perdagangan berjangka tidak dapat memfasilitasi nasabah dalam rangka mediasi. Sehingga, Bappebti kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur dengan investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi.