Surat keterangan sehat tes cepat Covid-19 itu merupakan syarat bagi setiap calon penumpang untuk membeli tiket kapal. Ganis mengatakan, untuk mendapatkan surat keterangan sehat palsu tersebut, setiap calon penumpang kapal laut yang menjadi korban tidak perlu menjalani proses pemeriksaan kesehatan, seperti diambil sampel darah dan lain sebagainya, tapi cukup membayar Rp 100 ribu.
”Para pelakunya melibatkan sejumlah pemilik agen biro jasa perjalanan, selain juga calo tiket di pelabuhan, dan petugas honorer di Puskesmas di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak,” ucap Ganis.
Sebanyak tiga orang pelaku ditangkap, masing-masing berinisial MR, BISA, dan SH. Semuanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Para pelaku, kata Ganis, memalsukan surat dan tanda tangan dari seorang dokter yang bekerja di Puskesmas.
”Berdasarkan keterangan para tersangka, mereka melakukan kejahatannya sejak September. Namun, masih kami dalami, kemungkinan sejak jauh hari sebelumnya,” kata Ganis. Polisi mengamankan barang bukti uang sekitar Rp 5,7 juta yang diduga hasil dari kejahatan para pelaku. ( ed )