Surabaya, Memo
Sindikat pemelsuan surat keterangan sehat yang dikeluarkan oknum di Puskesmas di kawasan Pelabuhan Tanjungperak Surabaya, dibongkar tim Resot Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Sindikat pemalsuan surat keterangan tes cepat Covid -19 tersebut melibatkan oknum di Puskesmas, Jasa Travel Perjalanan dan calo tiket pelabuhan.
Keberadaan atau kepemilikan surat keterangan tes sehat Covid 19, memang diperlukan bagi siapa saja yang melakukan perjalanan antar pulau, di pintu masuk pelabuhan. Termasuk juga Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Meskipun, masyarakat haru mencari terlebih dahulu surat keterangan sehat tersebut, namun, ada beberapa masyarakat yang mendapatkannya dengan cara illegal.
Ada broker yang menghubungkan ke oknum oknum tgertentu, yang bisa mengeluarkan surat keterangan sehat dari Covid 19, dengan cepat. Sindikat jaribngan opemalsuan surat keterangan sehar Covid 19 itu, dikeluarkan oleh salah satu Puskesmas di wilayah Surabaya Utara. Praktek sindikasi pemalsuan surat keterangan tersebut sudah berlangsung lama, setahun lalu.
”Kami menindaklanjuti laporan masyarakat dan akhirnya berhasil mengungkap sindikat pelaku yang memalsukan surat keterangan tersebut,” ujar Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Ganis Setyaningrum seperti dilansir dari Antara.
Surat keterangan sehat tes cepat Covid-19 itu merupakan syarat bagi setiap calon penumpang untuk membeli tiket kapal. Ganis mengatakan, untuk mendapatkan surat keterangan sehat palsu tersebut, setiap calon penumpang kapal laut yang menjadi korban tidak perlu menjalani proses pemeriksaan kesehatan, seperti diambil sampel darah dan lain sebagainya, tapi cukup membayar Rp 100 ribu.
”Para pelakunya melibatkan sejumlah pemilik agen biro jasa perjalanan, selain juga calo tiket di pelabuhan, dan petugas honorer di Puskesmas di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak,” ucap Ganis.
Sebanyak tiga orang pelaku ditangkap, masing-masing berinisial MR, BISA, dan SH. Semuanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Para pelaku, kata Ganis, memalsukan surat dan tanda tangan dari seorang dokter yang bekerja di Puskesmas.
”Berdasarkan keterangan para tersangka, mereka melakukan kejahatannya sejak September. Namun, masih kami dalami, kemungkinan sejak jauh hari sebelumnya,” kata Ganis. Polisi mengamankan barang bukti uang sekitar Rp 5,7 juta yang diduga hasil dari kejahatan para pelaku. ( ed )












