MEMO – Mantan dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang terancam diperiksa oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pemeriksaan ini terkait penerbitan 266 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut di wilayah Kabupaten Tangerang yang diduga melanggar prosedur.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyatakan bahwa pemeriksaan akan dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam undang-undang. “Mengenai mekanisme sanksi terhadap Kepala Kantor BPN, ada peraturan yang mengatur hal tersebut. Jadi, kami akan mengikuti aturan yang berlaku,” ujar Nusron, Rabu (22/1/2025).
Proses Pemeriksaan oleh APIP:
Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk mantan pejabat dan staf BPN, dilakukan oleh Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat Jenderal. Nusron mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini melibatkan juru ukur, juru tetap, serta pejabat yang menandatangani sertifikat pada masa itu.
“Semua pihak yang terlibat, termasuk yang mengukur dan menandatangani sertifikat, sedang dalam proses pemeriksaan oleh APIP,” jelasnya.