MEMO – Mantan dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang terancam diperiksa oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pemeriksaan ini terkait penerbitan 266 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut di wilayah Kabupaten Tangerang yang diduga melanggar prosedur.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyatakan bahwa pemeriksaan akan dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam undang-undang. “Mengenai mekanisme sanksi terhadap Kepala Kantor BPN, ada peraturan yang mengatur hal tersebut. Jadi, kami akan mengikuti aturan yang berlaku,” ujar Nusron, Rabu (22/1/2025).
Proses Pemeriksaan oleh APIP:
Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk mantan pejabat dan staf BPN, dilakukan oleh Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat Jenderal. Nusron mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini melibatkan juru ukur, juru tetap, serta pejabat yang menandatangani sertifikat pada masa itu.
“Semua pihak yang terlibat, termasuk yang mengukur dan menandatangani sertifikat, sedang dalam proses pemeriksaan oleh APIP,” jelasnya.
Menurut Nusron, salah satu pihak yang terlibat adalah Kantor Jasa Survei Berlisensi (KJSB), yang bertugas melakukan pengukuran. Namun, hasil pengukuran tersebut harus mendapatkan pengesahan dari Kepala Seksi Pengukuran di BPN setempat. “Saat ini, Kepala Seksi Pengukuran tersebut sudah kami tindak dan sedang diperiksa,” tambahnya.
Tinjauan Ulang dan Pembatalan Sertifikat:
Nusron menyebut bahwa Kementerian ATR/BPN sedang meninjau ulang penerbitan 266 sertifikat HGB/SHM yang berada di luar garis Pantai Utara Kabupaten Tangerang. Jika ditemukan pelanggaran, sertifikat tersebut akan dibatalkan. Namun, sertifikat yang berada di dalam garis pantai tidak akan dibatalkan karena dianggap tidak melanggar batas pantai.
“Kalau sertifikatnya berada di luar garis pantai, pasti akan kami tinjau ulang dan proses pembatalannya. Tapi kalau berada di dalam garis pantai, berarti itu bukan wilayah pantai,” tegas Nusron.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN untuk menjaga transparansi, kode etik, dan disiplin dalam pengelolaan aset negara.