Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah bebas dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, usai menjalani hukuman penjara selama dua tahun atas kasus korupsi yang menimpa dirinya dan beberapa pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di kabupaten setempat awal Januari 2020.Kepala Lapas Klas 1 Surabaya Gun Gun Gunawan di Sidoarjo, Jumat, mengatakan Saiful Ilah bersama dua rekannya, yakni Sanajihitu Sangaji dan Yudhi Tetrahastoto telah bebas per 7 Januari 2022.
“Ya memang betul hari ini atas nama Haji Saiful dan dua orang rekannya memang sudah habis masa pidananya setelah menjalani dua tahun serta membayar denda, sehingga hari ini sudah dibebaskan,” kata Gun Gun di Lapas Porong.
Ia mengatakan mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dinyatakan bebas murni setelah menjalani hukuman selama dua tahun atas perkara korupsi dalam beberapa pekerjaan proyek fisik yang sempat menjeratnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
“Memang masa pidana (Saiful Ilah) sudah habis dan hari ini memang bebas murni,” ujar Kepala Lapas Kelas 1 Surabaya, Gun Gun Gunawan
Ia mengatakan Saiful Ilah menempati Blok H di Lapas Klas 1 Surabaya, bersama dengan Sangaji dan Yudhi.