Mahfud MD juga menjelaskan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, Satgas TPPU didukung oleh tenaga ahli di bidang tindak pidana pencucian uang, korupsi, perekonomian, kepabeanan, cukai, dan perpajakan.
Terdapat 12 tenaga ahli yang akan membantu Satgas TPPU, di antaranya adalah mantan kepala PPATK Yunus Husein dan Muhammad Yusuf, serta dosen UGM Wuri Handayani dan Laode M Syarif.
Meski demikian, Mahfud MD menekankan bahwa tenaga ahli tersebut tidak langsung terlibat dalam menangani kasus, melainkan memberikan masukan sebagai konsultan.
Satgas TPPU dibentuk setelah Komite TPPU membahas laporan hasil analisis laporan hasil pemeriksaan dan informasi dugaan tindak pidana pencucian uang pada rapat tanggal 10 April 2023.
Keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada DPR melalui rapat dengan pendapat di Komisi 3 DPR RI pada tanggal 11 April 2023. Satgas TPPU akan menangani dugaan tindak pidana pencucian uang senilai Rp349 triliun yang diduga terjadi di Kementerian Keuangan, Ditjen Pajak, dan Ditjen Bea Cukai.