Pemerintah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) untuk menangani dugaan tindak pidana pencucian uang senilai Rp349 triliun. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD pada hari ini, Selasa (3/5/2023).
Menurut Mahfud MD, Satgas TPPU terdiri dari tim pengarah, tim pelaksana, dan kelompok kerja. Tim pengarah terdiri dari tiga orang pimpinan Komite TPPU, yakni Menko Polhukam sebagai Ketua, Menko Perekonomian sebagai Wakil Ketua, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sebagai Sekretaris Merangkap Anggota Komite TPPU.
Sementara itu, tim pelaksana terdiri dari Deputi 3 bidang hukum dan HAM Kemenkumham sebagai Ketua, Deputi 5 bidang koordinasi keamanan dan ketertiban masyarakat Kemenkopolhukam sebagai Wakil Ketua, dan Direktur Analisis dan Pemeriksaan 1 PPATK sebagai Sekretaris.
Sedangkan anggotanya terdiri dari Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Irjen Kementerian Keuangan, Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Deputi Analisis dan Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, serta BIN.