Pemerintah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) untuk menangani dugaan tindak pidana pencucian uang senilai Rp349 triliun. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD pada hari ini, Selasa (3/5/2023).
Menurut Mahfud MD, Satgas TPPU terdiri dari tim pengarah, tim pelaksana, dan kelompok kerja. Tim pengarah terdiri dari tiga orang pimpinan Komite TPPU, yakni Menko Polhukam sebagai Ketua, Menko Perekonomian sebagai Wakil Ketua, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sebagai Sekretaris Merangkap Anggota Komite TPPU.
Sementara itu, tim pelaksana terdiri dari Deputi 3 bidang hukum dan HAM Kemenkumham sebagai Ketua, Deputi 5 bidang koordinasi keamanan dan ketertiban masyarakat Kemenkopolhukam sebagai Wakil Ketua, dan Direktur Analisis dan Pemeriksaan 1 PPATK sebagai Sekretaris.
Sedangkan anggotanya terdiri dari Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Irjen Kementerian Keuangan, Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Deputi Analisis dan Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, serta BIN.
Mahfud MD juga menjelaskan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, Satgas TPPU didukung oleh tenaga ahli di bidang tindak pidana pencucian uang, korupsi, perekonomian, kepabeanan, cukai, dan perpajakan.
Terdapat 12 tenaga ahli yang akan membantu Satgas TPPU, di antaranya adalah mantan kepala PPATK Yunus Husein dan Muhammad Yusuf, serta dosen UGM Wuri Handayani dan Laode M Syarif.
Meski demikian, Mahfud MD menekankan bahwa tenaga ahli tersebut tidak langsung terlibat dalam menangani kasus, melainkan memberikan masukan sebagai konsultan.
Satgas TPPU dibentuk setelah Komite TPPU membahas laporan hasil analisis laporan hasil pemeriksaan dan informasi dugaan tindak pidana pencucian uang pada rapat tanggal 10 April 2023.
Keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada DPR melalui rapat dengan pendapat di Komisi 3 DPR RI pada tanggal 11 April 2023. Satgas TPPU akan menangani dugaan tindak pidana pencucian uang senilai Rp349 triliun yang diduga terjadi di Kementerian Keuangan, Ditjen Pajak, dan Ditjen Bea Cukai.












