[ad_1]
Jombang, Memo
Anggota Resnarkoba Polres Jombang kembali meringkus pengedar Pil dobel L bernama Ahmad Amerroshed (23). Dari tangan pemuda yang berstatus mahasiswa itu, polisi berhasil menyita ribuan pil perusak otak. Kini, pelaku dan barang di Polres Jombang.
Pelaku ditangkap Di rumahnya Dusun Darurejo, RT 01/ RW 02, Desa Darurejo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.
Penangkapan pelaku dari pengembangan pelaku lain yang ditangkap sebelumnya. Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sebanyak 1715 butir pil jenis dobel L.
Selain itu, diamankan pula 1 pak plastik klip kosong dimasukkan didalam kaleng, 1 unit Hand Phone (HP) merk Xiaomi warna Hitam beserta simcard.
Akibat perbuatannya, mahasiswa asal Desa Darurejo, Kecamatan Plandaan itu kini mendekam di sel tahanan Polres Jombang. Ia dikenakan pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara selama 10 tahun penjara.