Example floating
Example floating
Daerah

Lomba Patroli Sekolah Kapolres Cup Dibuka Bupati

Avatar
×

Lomba Patroli Sekolah Kapolres Cup Dibuka Bupati

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

kapolrescup
MOJOKERTO (Memo) Guna membentuk kepribadian pelajar yang tanggap dan cekatan, berjiwa sosial serta berwawasan pengetahuan yang lebih baik, Polres Mojokerto menggelar lomba PKS (Patroli Keamanan Sekolah) Kapolres Cup 2016, yang dibuka oleh Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa, Selasa (23/2) pagi kemarin.
Lomba yang dijadwalkan berlangsung hingga 25 Februari lusa ini, diikuti oleh 28 kelompok siswa SLTP maupun SLTA di Kabupaten Mojokerto dan memperebutkan piala bergilir Kapolres Cup. Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Mojokerto, AKP Asep Kurnia, ingin agar keberadaan anggota PKS di lingkungan Sekolah dapat membantu peran guru dalam kegiatan pembinaan dan pengawasan. Anggota PKS juga diharapkan dapat menjadi pelopor dalam berlalulintas serta dapat menjadi mitra dalam mendukung tugas Kepolisian yakni melaksanakan PKS di lingkungan masing-masing.
Bupati hadir bersama Kepala Diknas Kabupaten Mojokerto, Yoko Priyono, para Kabag dan Kasat Polres Mojokerto, Kepala UPT Diknas se-Kabupaten Mojokerto, Kapolsek jajaran wilayah Polres Mojokerto, dan tentunya Kapolres Mojokerto sendiri, AKBP Budhi Herdi Susianto.
Sebelum PKS dimulai, seluruh perwakilan SLTP dan SLTA yang berada di bawah binaan masing-masing Polsek (Polsek Trawas, Sooko, Mojosari, Trowulan, Puri, Pungging, Bangsal, Jatirejo, Dlanggu, Ngoro, Kutorejo, Pacet, dan Gondang), mengikuti upacara pembukaan dengan Inspektur Upacara (Irup) Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa.
Bupati dalam sambutan mengatakan bahwa PKS telah mendapat dukungan dari orang tua/wali murid serta Kepala Sekolah, mengingat kegiatan ini dapat menumbuh kembangkan minat dan bakat siswa. PKS juga penting bagi pihak sekolah, karena mengajarkan siswa untuk mewujudkan keamanan, ketertiban dan kedisiplinan siswa di lingkungan sekolah.
“Laka lantas 2015 di wilayah hukum Polres Mojokerto tercatat 739 kasus dengan korban tewas 174 jiwa. Sedangkan di Januari 2016 ini, sudah ada 72 kasus lagi dengan korban tewas 11 orang. Cukup mengkhawatirkan, sebab rata-rata korban merupakan pengguna R2 yang melibatkan pelajar di bawah 17 tahun. Saya kira PKS Kapolres Cup 2016 kali ini sangat positif, dukungan dari orangtua dan pihak sekolah mengalir deras. Saya ucapkan terimakasih pada Polres Mojokerto yang telah memprakarsai terselanggaranya acara,” ujar Bupati.
AKBP Budhi Herdi Susianto turut menerangkan bahwa PKS adalah kerjasama antara Polres Mojokerto dan Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, yang bertujuan untuk melatih dan mendidik generasi muda agar disiplin dan tidak terbatas pada aspek ilmu pengetahuan akademik saja.
Tambah Budhi, kegiatan lomba PKS bakal digelar berkala dan rutin tiap tahun. Hal ini sesuai dengan program Kepolisian, yakni bahwa PKS tidak hanya meminimalisisr angka kecelakaan dalam lingkup pelajar, tetapi juga mengajarkan tentang keamanan sekolah.
Yoko Priono dalam kesempatan yang sama menitipkan harapan agar para siswa terus meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran diri, tidak hanya dalam hal berlalu lintas namun juga menjaga kestabilan lingkungan sekolah masing-masing. Yoko melengkapi jika patroli keamanan sekolah telah menjadi program tiap sekolah sejak setahun terakhir, yakni tugas untuk menjaga lingkungan sekolah secara umum. Misalnya tiap apel pagi harus menjaga lingkungan, tepat jam 7 pagi semua siswa harus masuk kelas dan disiplin sampai jam pulang. (wo)

Baca Juga  Bakti Sosial Kodim 0812 Lamongan Bersama Gerai UMKM dan Mitra Lokal Dalam Rangka Menyambut Bulan Ramadhan.
Datangi Kejari Lamongan Minta Salinan BAP, Kuasa Hukum Wahyudi: Kami Ingin Semuanya Dibuka Terang Benderang LAMONGAN | Memo coid- Tim Kuasa Hukum, Moch. Wahyudi, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi rumah pemotongan hewan dan unggas (RPHU) Kabupaten Lamongan, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Senin (24/3/25). Kedatangan dua pengacara senior, Muhammad Ridlwan dan Ainur Rofik ke kantor Kejaksaan Lamongan itu dalam rangka untuk meminta salinan berita acara pemeriksaan (BAP) atas kliennya. “Kami datang ke sini, dalam rangka untuk meminta salinan berita acara pemeriksaan, karena itu merupakan hak daripada tersangka sebagaimana pasal 72 KUHAP yang menyatakan,” atas permintaan tersangka atau penasehat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaan,” ujar Muhammad Ridlwan didampingi rekannya Ainur Rofik, di depan kantor Kejari Lamongan. “Maka kami selaku penasehat hukum yang dikuasakan dengan ini mengajukan permohonan salinan berita acara pemeriksaan (BAP) dan turunannya untuk kepentingan pembelaan klien kami,” imbuh dia. “Per tanggal 22 Maret 2025 kemarin, kita ditunjuk sebagai penasehat hukum (PH) pak Wahyudi. Maka tentunya kita sebagai kuasa hukum pada suatu hukum melakukan upaya-upaya konkret,” ungkapnya. Menurutnya, selama ini Pak Wahyudi sendiri diperiksa dalam proses penyidikan maupun penyelidikan maupun ditetapkan sebagai tersangka, sampai saat ini juga belum menerima salinan berita acara pemeriksaan (BAP). “Kita baru memasukkan surat dari permohonan, dan ini ada tanda terimanya, dan menunggu nanti disposisinya bagaimana. Yang jelas kita sudah masukkan dan ini tadi diterima oleh petugas PTSP, ” ujarnya. Ia berharap, dalam proses penanganan perkara pak Wahyudi ini, Kejaksaan Negeri Lamongan nantinya profesional dan transparan. Ridlwan juga meminta untuk transparan, profesional dan terbuka, tidak tebang pilih. Karena menurut dia, kliennya terus juga sudah dalam proses penanganan selama ini mengenai pembangunan rumah potong hewan unggas sudah diaudit lembaga yang berwenang yakni BPK. “Dan itu memang ada kerugian, dan rekomendasinya pada waktu itu adalah untuk dikembalikan dan sudah ada pengembalian. Yang mengembalikan juga bukan pak Wahyudi, karena dalam hal ini sepeser pun bahwa pak Wahyudi tidak menerima aliran dana tersebut,” ucapnya. “Jadi nanti, jangan sampai dalam proses ini terkesan dicari-cari lagi kesalahan, sudah ada lembaga yang berwenang oleh undang-undang sendiri. Eh, Ini kok malah masih mencari pembanding, dan apakah itu lebih kredibel kita enggak tahu. Tapi yang jelas lembaga yang berwenang untuk itu adalah yang sudah dilakukan oleh BPK pada waktu itu,” tambahnya. Ridlwan mengungkapkan, persoalan nanti bagaimana langkah-langkah berikutnya, tergantung dari perkembangan nantinya seperti apa. “Yang jelas kita berusaha dalam proses penanganan perkara ini, maupun pendampingan terhadap pak Wahyudi, kita ingin semuanya dibuka nanti terang benderang, biar yang salah ya salah, enggak ada kalimat kriminalisasi dan sebagainya,” pungkas dia. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan tengah menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pada tahun 2022 senilai Rp 6 miliar. Tiga tersangka tersebut yakni MW selaku PPK, SA direktur rekanan proyek, dan DMA selaku pelaksana kegiatan. (aza).
Daerah