Alfianto melempar kaca bus yang sedang berjalan dengan menggunakan batu di jalan raya Sukokerto Kecamatan Pajarakan Kabupaten Probolinggo.
Menurut Kapolsek Pajarakan AKP Kukuh Juniar, sekitar pukul 00.45 wib bus Gunung Harta dengan Nopol GK 9190 GH melaju dari arah timur ke arah barat, tiba tiba ada pengendara sepeda motor dengan sengaja melempar batu ke arah bus tersebut dan mengenai kaca depan sebelah kanan bawah bus.
“Sekitar 200 meter, bus tersebut putar balik ke arah timur dan mengejar pelempar batu tersebut. Sesampainya di jembatan sukokerto laju pengendara itu dipotong oleh bus dan kemudian sopir bus mengamankan pengendara. Aksi pelemparan bus itu kemudian dilaporkan pada aparat setempat” kata Kukuh.
Menurut keterangan Kapolsek, pelaku nekad melempar bus dengan batu karena merasa dirinya disalip oleh bus yang melaju kencang. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.(ek)