Yang membuat supraise lagi ketika Alexa lulus tahun 2017 lalu, ijazahnya hampir tertahan di sekolah karena terlambat membayar tunggakan iuran di sekolah sebesar Rp 500.000.
Perihal nasib Alexa AZ yang tidak menerima bantuan, Satria, ibu kandung Alexa AZ pernah mengklarifikasi ke pihak sekolah tetapi tidak mendapatkan jawaban yang pasti. Akhirnya Satria menanyakan ke dinas Dikpora. Menurut keterangan petugas di dinas Dikpora, Alexa AZ memang benar tercatat sebagai pemegang KIP yang berhak menerima bantuan dana.
Fakta ironi yang dialami Alexa AZ ternyata tidak berhenti sampai di SMPN Sukomoro saja. Tapi diepisode lanjutan justru lebih menarik untuk dicermati.
Alexa sekarang resmi menjadi anak didik baru di SMAN Sukomoro. Di sekolah barunya ini Alexa AZ memperoleh bantuan gratis 3 stel seragam sekolah. Tetapi diluar pemberian seragan gratis tersebut, ternyata pihak sekolah juga nengeluarkan kebijakan yang tidak bisa ditawar alias harga mati.
Atas kebijakan itu akhirnya mau tidak mau Alexa harus wajib membayar uang gedung (iuran komite/ dana investasi) sebesar Rp 1,2 juta dan SPP Rp 75.000 per bulan.
Nasib yang sama ternyata juga dialami Tri Lestari, warga desa Campur, kecamatan Gondang. Selama tiga tahun menjadi siswa di SMKN Gondang. Tri Lestari yang juga pemegang Kartu Indonesia Pintar juga tidak pernah tahu jumlah uang bantuan dari pemerintah tersebut.
“Saya sendiri juga heran terus fungsinya kartu itu untuk apa. Tetapi logikanya kalau sudah ada KIP ya sekaligus disertai dananya. Terus dana itu lari kemana selama 3 tahun,” ucap Supar orang tua Tri Lestari.
Terpisah ditegaskan Ketua Komisi lV DPRD Nganjuk , Karyo Sulistyo, S.Sos, menilai kejadian tersebut jelas tidak bisa dibenarkan. Pemegang KIP harus menerima dana bantuan tunai melalui lembaga penyalur yang ditunjuk oleh pemerintah . “Dana dari pusat itu semua langsung masuk ke rekening sekolah masing-masing, baru pihak sekolah yang mendistribusikan kepada siswa yang sudah memiliki KIP”, ujar Karyo.
Disampaikan Karyo bahwa penyaluran uang subsidi kepada siswa pemegang KIP setiap persemester atau 6 bulan sekali. Untuk siswa SMP dan sederajat setiap persemester haknya sebesar Rp 375 ribu. Sedangkan untuk SMA dan sederajat persemester menerima Rp 500 ribu.” Kalau lembaga tidak transparan ini menjadi catatan khusus. Termasuk lenbaga pengawas pendidikan yang pasif juga akan kami panggil,” pungkasnya. (adi)