“Tax Award juga sebagai media mensosialisasikan kepada wajib pajak daerah untuk tertib dalam melaporkan kewajiban perpajakannya dan membayar pajak tepat waktu,” jelasnya.
Dalam Tax Award 2024, Bapenda Tulungagung telah menominasikan penghargaan kepada wajib pajak daerah yang telah memenuhi kriteria yang ditentukan.
Yakni, tertib dalam melaporkan kewajiban perpajakannya, tertib dalam pemenuhan pembayaran pajak sebelum jatuh tempo, dan kontribusi dalam membayar atau menyetorkan pajaknya.
“Untuk nominasi Tax Award 2024, kita sudah menetapkan 10 kategori,” terangnya
Adapun 10 kategori nominasi Tax Award yang dimaksud diantaranya sebagai berikut:
1. Pajak hotel sebagai penyumbang pajak hotel terbesar.
2. Pajak restoran kategori restoran berjaringan sebagai penyumbang pajak restoran terbesar.
3. Pajak restoran kategori restoran lokal sebagai penyumbang pajak restoran terbesar;
4. Pajak hiburan sebagai penyumbang pajak hiburan terbesar;
5. Pajak reklame sebagai penyumbang pajak reklame terbesar;
6. Pajak parkir sebagai penyumbang pajak parkir terbesar;
7. Pajak air tanah sebagai penyumbang pajak air tanah terbesar;
8. Pajak mineral bukan logam dan batuan sebagai penyumbang pajak mineral bukan logam dan batuan terbesar;
9. BPHTB oleh PPATS sebagai penyumbang BPHTB terbesar;
10. BPHTB oleh PPAT sebagai penyumbang BPHTB terbesar.(Hamzah)