“Kebijakan ini memberikan manfaat ganda, baik bagi para pekerja yang dapat merayakan Lebaran dengan lebih tenang, maupun bagi kelancaran mobilitas masyarakat selama musim mudik,” tutur Dudy.
Pemerintah, kata Dudy, sangat mengapresiasi kerja sama dan komitmen para pengusaha dalam mendukung kelancaran arus mudik dan kesejahteraan para pekerja. Ia berharap, langkah ini dapat menciptakan suasana Lebaran 2025 yang lebih aman dan nyaman bagi semua pihak.
“Selain pengaturan WFA untuk ASN dan pegawai BUMN, kami juga mengimbau para pengusaha dan pimpinan perusahaan swasta untuk menerapkan kebijakan WFA bagi para pekerja mereka selama periode Lebaran 2025, dengan tetap memperhatikan operasional, produktivitas, dan pelayanan pelanggan,” pungkas Menhub.












