Example floating
Example floating
KEDIRI RAYA

Lari Pagi di Simpang Lima Gumul Rawan – Tas Warga Ngasem Dirampas

A. Daroini
×

Lari Pagi di Simpang Lima Gumul Rawan – Tas Warga Ngasem Dirampas

Sebarkan artikel ini

Kediri Memo.co.id

Baca Juga: Ketua LPPM Unisma Mengaku Tak Tahu Teknis Ujian Perangkat Desa Kabupaten Kediri yang Berujung Gagal

Pelaku pencurian dan kekerasan (CURAS) di Simpang Lima Gumul semakin nekat , Riski Setiawan (24) alias Kuman warga Dusun Joho Desa Sumberejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, nekat merampas tas milik Ari Dede Srianto (26) warga Dusun Kandangan Desa Pagu Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri, saat sedang lari pagi , Minggu (25/12/16).

Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono mengungkapkan,”Awalnya pagi sekitar pukul 05.30 wib saat Ari Dede Srianto bersama ke dua temannya hendak lari pagi di sekitar SLG tiba – tiba didatangi Riski Setiawan bersama temanya langsung menanyakan “Arek endi kowe ko’ ita – itu nang kene” (kamu anak mana ko’ gaya disini) tanpa banyak tanya keduanya langsung memukuli Ari dan langsung menarik tas milik Ari kemudian di bawa lari oleh kedua tersangka Riski .

Baca Juga: Ikbal Sermaf Sebut Ada Aktor Intelektual Dibalik Kasus Suap Perangkat Desa Kediri

“Saat tas dirampas oleh tersangka Riski dan temannya, kedua teman korban Ari berteriak minta tolong kepada warga sekitar dan akhirnya salah
satu tersangka Riski dapat diamankan oleh petugas ,dan korban mengalami kerugian material sekitar Rp.1.250.000 ,” ungkap AKP Bowo.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu, 1 buah tas kecil warna coklat , 1 buah hp merk samsung warna putih , 1 buah hp merk Nokia warna hitam, 1 buah kaos warna hitam , 1 buah celana jeans warna biru dan 1 buah tasbih warna hitam.

Baca Juga: Sinergi LDII dan Ponpes Wali Barokah Kediri Wujudkan Kesalehan Sosial Melalui Santunan Anak Yatim dan Dhuafa

Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Kediri , dan petugas masih melakukan penyidikan karena ciri – ciri pelaku lainya sudah dikantongi oleh petugas, atas perbuatannya tersangka dijerat dangan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 2 KUHP,” pungkas AKP Bowo.(wing)