MEMO – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) baru saja mengeluarkan kebijakan revolusioner di bidang telekomunikasi. Menteri Kominfo, Meutya Hafid, secara resmi mengumumkan pemberlakuan aturan mengenai penggunaan Embedded Subscriber Identity Module (e-SIM).
Keputusan yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Kominfo nomor 7 tahun 2025 ini, hadir sebagai respons konkret pemerintah dalam menekan angka kejahatan siber yang menyalahgunakan informasi personal. Menkominfo mengungkapkan bahwa banyaknya keluhan dan temuan terkait penyalahgunaan data pribadi di dunia maya menjadi latar belakang utama diterbitkannya aturan ini.
“Ini adalah ikhtiar nyata pemerintah untuk mewujudkan ekosistem digital yang terjamin keamanannya, bersih dari praktik ilegal, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kita sering mendengar aduan masyarakat yang Nomor Induk Kependudukannya (NIK) disalahgunakan. Dalam konteks keamanan data, implementasi e-SIM menjadi salah satu solusi krusial,” tegas Meutya saat mengumumkan kebijakan e-SIM di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Jumat (11/4/2025).