Example floating
Example floating
KEDIRI RAYA

Langgar Aturan Keimigrasian, 5 Warga Negara Asing Ditahan Oleh Imigrasi Kediri

Hafida Hakimatul
×

Langgar Aturan Keimigrasian, 5 Warga Negara Asing Ditahan Oleh Imigrasi Kediri

Sebarkan artikel ini

Kediri, Memo
Kantor Imigrasi Kediri kini berhasi mengamankan 5 orang Warga Negara Asing, yang kini diduga melanggar aturan keimigrasian. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, dalam keterangan pers, di kantornya, Jumat pada 18 Juli 2025.

Pada kesempatan tersebut, Frizky menegaskan bahwa ketiga Warga Negara Asing ini diamankan bersamaan dengan berlakunya Operasi Wira Waspada, yang digelar serentak, mulai tanggal 15  hintga 16 Juli 2025. Namun demikian, setelah Operasi Wira Waspada ini selesai ia tetap melanjutkan pengawasan orang asing dengan lebih ketat.

Baca Juga: H+2 Lebaran 1447H/ 2026 M, Volume Penumpang di Wilayah Daop 7 Madiun Pecah Rekor Capai Puluhan Ribu

Terdapat lima orang Warga Negara Asing ini, Imigrasi Kediri fokus pada penanganan 2 orang WNA. Masing-masing tersebut adalah 1 orang asal Pakistan dan Yaman.

Selanjutnya, terkait alasan pengamanan WNA asal Yaman dan Pakistan, dikarenakan izin tinggal keduanya telah mati. Sementara, untuk dua WNA lain, asal Tiongkok, keduanya tertangkap sebelum dilakukan operasi wira waspada.

Baca Juga: H+2 Lebaran, Meski Ramai dan Padat Situasi Jalan Doho Termasuk Stasiun KA Kediri Tetap Lancar, Begini Penjelasan Polisi

Selanjutnya, akan diadakan koordinasi dengan Kejaksaan dan untuk menaikkan statusnya menjadi penyidikan,” Tegasnya mengakhiri.