Kanit Reskrim Polsek Kediri Kota mengatakan, polisi menangkap kedua pelaku berdasarkan laporan Anwar Baharudin warga jl. Sersan Suharmaji no.29 Kelurahan Manisrenggo Kecamatan Kota Kediri, pada 14 Januari 2017.
Sekitar tadi pagi pukul 09.30 wib, petugas mendapatkan informasi tentang keberadaan kedua pelaku di pasar loak Desa Kaliombo Kecamatan Kota Kediri .Kemudian anggota langsung menuju lokasi dan benar keduanya saat itu berada di pasar loak.Tanpa berpikir panjang anggota langsung meringkusnya dan mengamankan kedua pelaku,”kata Iptu Widodo.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti, Key board merk Yamaha warna silver yang merupakan hasil curian dan alat yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian yaitu, 2 buah pahat, 1 buah obeng, 1 buah Tang,1 buah pengungkit ,1 buah senter laser,1 buah kunci sok ganda,1 buah gembok,1 buah ATM BCA,1 buah HP Mactron 1 buah Paspor, 2 buah dompet coklat, 1 Tas punggung, 2 buah sarung.
“Dari hasil pemeriksaan keduanya sudah menjalankan aksinya di berbagai tempat,tersangka dan barang bukti sudah kita amankan, kedua tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP,” pungkas Iptu Widodo.(eko)