KEDIRI,MEMO-Implementasi dari amanat UU TNI no 3 tahun 2025 sebagai perubahan dari UU no 34 Tahun 2004 tentang tugas pokok, Serka Aris Nugroho, Babinsa Kelurahan Tempurejo Kecamatan Pesantren Kota Kediri ikut mengamankan serta membantu evakuasi warga setempat yang mengalami Orang Dengan Gangguan Jiwa,(ODGJ) ,sekira pukul 07.00 WIB, Selasa, (13/1/2026).
Anggota Koramil 02 Pesantren/Kodim 0809 Kediri ini bersama dengan Bhabinkamtibmas(BKTM), TRC dan Bidan Desa mengamankan ODGJ perempuan bernama Erna (38) yang beralamat di RT 12 RW 04 Lingkungan Kresek.
“Kita mendapatkan laporan dari warga jika yang bersangkutan mengamuk dan mengancam orang tuanya,”ucap Serka Aris Nugroho.
Usai berkoordinasi dengan BKTM dan bidan ODGJ Erna berhasil dilumpuhkan berikut pisau yang dipakai untuk mengancam.
Baca Juga: Kejari Kota Kediri Mutasi, Theresia Tri Widorini Geser Berganti Rivo Chandra Makarupa
“Kami lakukan langkah sigap dan bisa melumpuhkan perempuan itu,”lanjutnya.
Pasca ditangkap, Erna langsung mendapatkan perawatan medis dari bidan desa, beberapa saat kemudian dengan menggunakan mobil siaga Kelurahan Tempurejo dirujuk ke RS Bhayangkara guna memperoleh penanganan intensif.
“Yang bersangkutan harus mendapatkan perawatan di RS karena dibutuhkan sarpras yang memadai,”tutur Serka Aris.
Sementara, Budi, warga sekitar mengaku lega dan bersyukur karena ODGJ Erna telah mendapatkan penanganan medis.
Menurutnya dalam kurun sebulan ini, Erna tidak meminum obat yang biasa dikonsumsi.












