[ad_1]
Situbondo, Memo
Baca Juga: Wujud Kepedulian Sosial, KAI Daop 7 Madiun Sepanjang Tahun 2025 Salurkan Dana Sosial Rp 778 Juta
Terkait pasca kecelakaan beruntun Di Baluran Situbondo Polres Situbondo akhirnya menetapkan sopir truk Nopol DR 8806 AZ Muchdal Rohim menjadi tersangka.
Diketahui Pria berusia 37 tahun asal kota Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB), ini langsung di jebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres Situbondo.
Hasil penyelidikan Polisi Sopir truk dinilai lalai hingga menyebabkan terjadinya kecelakaan beruntun di jalan raya hutan baluran, Kecamatan Banyuputih, Situbondo.
The post Lakalantas Baluran Situbondo, Sopir ditetapkan Sebagai Tersangka appeared first on Memo Surabaya.
Baca Juga: Upaya Peningkatan Keselamatan Perka, KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Liar












