Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo telah mengambil langkah berani dengan memperkenalkan program KUR Super Mikro pada tahun 2020. Namun, perkembangan terbaru dalam kebijakan ini, seperti penurunan suku bunga menjadi 3% menurut Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023, mengindikasikan komitmen yang lebih kuat untuk mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dalam artikel ini, kami akan merinci syarat dan manfaat dari program KUR Super Mikro, serta menyoroti pencapaian terbaru yang menunjukkan dampak positifnya pada perekonomian Indonesia.
Dorongan Keuangan yang Luar Biasa untuk Pengusaha Kecil dan Menengah
Pemerintahan Presiden Joko Widodo telah memperkenalkan program kredit usaha rakyat atau KUR untuk membantu pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan ibu rumah tangga yang memiliki usaha produktif berskala mikro. Program KUR ini, yang dikenal sebagai KUR super mikro, pertama kali diperkenalkan pada tahun 2020.
Pada awalnya, suku bunga KUR super mikro diatur sebesar 6%, sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 15 Tahun 2020. Namun, saat ini, berdasarkan Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 yang baru saja diterbitkan, suku bunga atau marjin KUR ini telah diturunkan menjadi hanya 3%.
Ferry Irawan, Plt. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, menjelaskan, “Kebijakan KUR Tahun 2023 adalah penurunan suku bunga KUR super mikro dari 6% menjadi 3%.”
Dalam program KUR super mikro, plafon maksimal yang dapat diterima oleh setiap penerima adalah Rp 10 juta, dengan jangka waktu kredit atau pembiayaan modal kerja hingga tiga tahun, atau hingga lima tahun untuk kredit atau pembiayaan investasi. Masa tenggang atau grace period akan ditentukan berdasarkan penilaian Penyalur KUR.
Permenko Perekonomian Nomor 1/2023 juga mengatur bahwa calon penerima KUR super mikro terdiri dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); UMKM yang terkena pemutusan hubungan kerja; serta UMKM yang dikelola oleh ibu rumah tangga dan layak mendapatkan pendanaan.
Untuk memenuhi syarat menjadi penerima KUR super mikro, pemerintah telah menetapkan beberapa kriteria. Salah satunya adalah bahwa calon penerima tidak boleh pernah menerima KUR sebelumnya. Tidak ada batasan minimal waktu pendirian usaha, dan calon penerima juga tidak boleh pernah menerima kredit atau pembiayaan investasi atau modal kerja komersial sebelumnya.
Namun, ada pengecualian untuk ketentuan yang berhubungan dengan komersial, seperti kredit atau pembiayaan untuk keperluan rumah tangga, skema atau skala ultra mikro, atau jenis pinjaman dari perusahaan layanan pendanaan berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
Bagi calon penerima KUR super mikro yang baru saja mendirikan usaha kurang dari enam bulan, mereka harus memenuhi salah satu persyaratan tambahan, seperti mengikuti pendampingan, pelatihan kewirausahaan, tergabung dalam Kelompok Usaha, atau memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha produktif dan layak dibiayai.
Pencapaian Luar Biasa: KUR Super Mikro Salurkan Triliunan Rupiah!
Calon penerima KUR super mikro juga harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha mikro dan kecil yang dikeluarkan oleh RT/RW, kelurahan atau desa, atau pejabat yang berwenang. Selain itu, mereka harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dapat dibuktikan dengan kartu identitas seperti KTP-el atau surat keterangan pembuatan KTP-el.
Oleh karena itu, ketika ingin mengajukan KUR super mikro, dokumen-dokumen yang perlu disiapkan termasuk identitas pribadi seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat izin usaha dari RT atau kelurahan, atau Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).
Proses pendaftaran atau pengajuan KUR super mikro dapat dilakukan secara online atau melalui lembaga keuangan seperti Bank BRI dan Bank BNI melalui tautan yang telah disediakan. Mengutip informasi dari OJK terkait KUR super mikro, masyarakat, termasuk ibu rumah tangga yang ingin mengajukan KUR secara online, akan diarahkan untuk mengisi formulir yang tersedia di situs web tersebut.
Setelah dokumen dan persyaratan telah lengkap, petugas bank akan melakukan verifikasi untuk memastikan kebenarannya sebelum proses pencairan dilakukan. Setelah pengajuan diterima melalui situs web, bank akan aktif berkomunikasi dengan konsumen untuk memastikan dokumen-dokumen yang diperlukan terpenuhi.
Bank atau lembaga keuangan lainnya akan melakukan analisis dan proses yang cermat sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk penyaluran kredit. Jika calon penerima lulus verifikasi, bank akan melakukan verifikasi lapangan.
Selanjutnya, mereka hanya tinggal menunggu pencairan dana yang diperlukan untuk meningkatkan kapasitas usaha mereka.
Ferry Irawan menyatakan, “Hingga tanggal 28 Agustus 2023, total KUR yang telah disalurkan kepada masyarakat mencapai Rp147,81 triliun, atau sekitar 49,77% dari target tahun 2023 sebesar Rp297 triliun. Program KUR tahun 2023 ini telah memberikan bantuan kepada 2,70 juta debitur.”
KUR Super Mikro 2023: Kesempatan Terbuka untuk UMKM dan Pekerja PHK
Hingga tanggal 28 Agustus 2023, program KUR Super Mikro telah berhasil menyalurkan dana sebesar Rp147,81 triliun kepada lebih dari 2,70 juta debitur. Capaian ini mencapai sekitar 49,77% dari target tahun 2023 sebesar Rp297 triliun.
Semua ini menunjukkan bahwa KUR Super Mikro telah menjadi pendorong signifikan dalam mendukung UMKM dan pekerja PHK untuk memperkuat bisnis mereka. Dengan penurunan suku bunga dan berbagai fasilitas yang disediakan, kesempatan terbuka lebar bagi mereka yang ingin mengembangkan usaha mikro mereka.
Ini adalah langkah penting dalam memajukan sektor UMKM di Indonesia dan memberikan kesempatan kepada individu untuk meraih kemandirian finansial.