Example floating
Example floating
Kabar Daerah

Kuli Bangunan Selundupkan 3 Kg Sabu

×

Kuli Bangunan Selundupkan 3 Kg Sabu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

[ad_1]

Sidoarjo, Memo

Example 300x600

Meskipun di masa pandemi, Bea Cukai Juanda terus melakukan penindakan terhadap upaya-upaya pelanggaran hukum yang merugikan Negara. Selasa lalu (22/9) KPPBC Juanda berhasil melakukan penggagalan upaya penyelundupan sabu seberat 3.045 gram, yang dilakukan Budi Hartono (39) warga Probolinggo. Melalui Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional T-2 Juanda. Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala KPPBC Juanda, saat konferensi pers di kantor KPPBC Juanda Jumat (25/9).

Kepala KPPBC Juanda Budi Harjanto mengatakan penggagalan penyelundupan sabu seberat 3.045 gram. Oleh kuli bangunan yang bekerja di Malaysia asal Probolinggo yang bernama Budi Hartono. Berawal dari

hasil analisis dari Tim Intelijen Bea Cukai Juanda. Petugas mendapatkan informasi penyelundupan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP), melalui Bandara Internasional Juanda.

“Atas informasi tersebut, petugas

operasional di lapangan langsung melakukan atensi yang lebih mendalam terhadap seluruh penumpang,” katanya, Jumat (25/9).

Petugas kemudian melakukan x-ray terhadap barang penumpang yang diangkut pada bagasi

penumpang Air Asia QZ321, rute Kuala Lumpur (KUL) – Surabaya (SUB) yang mendarat di Bandara Internasional Juanda sekitar pukul 10.40 WIB.

Dan sekitar pukul 11.30 WIB petugas x-ray mencurigai satu barang dalam kemasan kardus berwarna cokelat. Sekitar pukul 13.00 WIB barang yang telah ditarget petugas x-ray tersebut. Diambil oleh seorang penumpang laki-laki, dengan data paspor dan Customs Declaration bernama Budi Hartono.

“Penumpang (Budi Hartono) itu langsung kita amankan dan kita interogasi,” terangnya.

Didepan petugas, Budi Hartono yang berprofesi sebagai Kuli Bangunan dan sudah delapan Bulan bekerja di Malaysia itu memberikan keterangan. Jika saat itu ia akan pulang kampung, dan sehari sebelum berangkat ia bertemu dengan rekan kerja tersangka Budi Hartono. Yaitu Marsui (38) yang juga warga Indonesia yang tinggal di Padang Balang Malaysia. “Saat ketemu Marsui itu tersangka Curhat ingin pulang kampung tapi tak punya uang,” ungkapnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.