MEMO.CO.ID, JAKARTA – Kuasa hukum pasangan Prabowo-Gibran, Hotman Paris, mengecam langkah hukum kubu lawan.
Hotman Paris Sebut Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Cengeng
Kuasa hukum dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, yaitu Hotman Paris, mengkritik keras kubu paslon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dengan menyebut mereka sebagai pihak yang cengeng. Hotman menilai bahwa langkah kubu Anies dan Ganjar untuk meminta Mahkamah Konstitusi agar mendiskualifikasi cawapres nomor urut 2, Gibran, dari Pilpres 2024 merupakan tindakan yang tidak bijaksana dan lemah.
Menurutnya, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sebelumnya telah mengakui legalitas Gibran sebagai cawapres nomor urut 2 selama proses pemilihan umum 2024 berlangsung. Hal ini terbukti dari sikap mereka yang secara tidak langsung telah menerima keberadaan Gibran sebagai kandidat wakil presiden melalui tindakan-tindakan yang telah dilakukan, seperti pemberian nomor urut di Komisi Pemilihan Umum dan pengakuan Gibran sebagai kontestan pada debat cawapres.
Hotman menilai bahwa tindakan ini merupakan persetujuan yang tidak tertulis atau acceptance by conduct. Kubu Anies-Muhaimin sendiri menggugat agar pemungutan suara dilakukan ulang tanpa kehadiran Gibran sebagai cawapres nomor urut 2, sementara Ganjar-Mahfud meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2, Prabowo-Gibran, dari kontestasi politik dan menuntut pemungutan suara ulang.