“Kami menyoroti hal tersebut karena upaya ini sebagai penggabungan perkara yang seolah-olah perkaranya ini menjadi sebuah gono gini,” kata Malik, menambahkan.
Malik mengatakan, rumah yang dimiliki Gladys dan Gina tidak ada sangkut-pautnya dengan orang tua mereka, karena sejak awal pembelian obyek tanah ini, sudah atas nama mereka berdua.
“Jadi ketika ini digabungkan menjadi harta gono gini, apa dasarnya Pengadilan Negeri Malang berbicara bahwa harta sengketa tiga sertifikat rumah yang mereka miliki adalah bagian dari harta gono gini,” ucapnya.
Selain itu, lanjut Malik, pihaknya juga menyoroti tentang dugaan mafia tanah yang sangat terstruktur dan masif menyebabkan terjadinya lelang tiga obyek tanah atau rumah bersertifikat atas nama Gina dan Gladys.
“Awal mula terjadinya lelang ini bermula pada tanggal 1 Desember 2021, yang diumumkan melalui media cetak atau koran. Klien kami sangat terkejut dengan adanya lelang tersebut,” ucapnya.
“Tidak ada perkara apapun dan tidak ada sengketa apapun tapi tiba-tiba diumumkan ketiga rumah Gladys dan Gina ini dalam pengumuman lelang,” kata Malik.
Tiga rumah milik kedua kakak beradik bernama Galdys Adipranoto dan Gina Gratiana tiba-tiba ada dalam daftar lelang di laman lelang.go.id milik Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Padahal, keduanya tidak pernah merasa memiliki utang piutang dan sertifikat asli kepemilikan atas tiga rumah tersebut itu pun masih aman tersimpan rapi di rumah.
“Kami juga mempertanyakan satu hal, dasar apa yang dilakukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk melakukan lelang,” katanya.