MEMO – Deputi III Kepala Staf Presiden (KSP), Edy Priyono, menegaskan pentingnya Pemerintah Daerah (Pemda) untuk terus memantau pergerakan harga kebutuhan pokok. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat koordinasi penanganan inflasi yang berlangsung di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, pada Senin, 20 Januari 2025.
Edy mengungkapkan bahwa beberapa kabupaten/kota di Indonesia telah masuk dalam daftar peringatan terkait disparitas harga bahan pokok yang signifikan pada awal tahun 2025. Ia menyebutkan, terdapat sepuluh daerah dengan perbedaan harga yang sangat mencolok untuk sejumlah komoditas utama.
“Kami ingin menegaskan bahwa meskipun suatu daerah tidak disebutkan di sini, bukan berarti kondisinya aman. Pemda perlu memastikan harga kebutuhan pokok di wilayah masing-masing tetap stabil,” ujar Edy dalam rapat yang juga diikuti secara daring.
Dalam upaya menekan laju inflasi, pemerintah telah melakukan penyaringan disparitas harga yang dikelompokkan menjadi tiga kategori: rendah, sedang, dan tinggi. Pemantauan ini mencakup penjualan komoditas bahan pokok hingga 17 Januari 2025.
Hasil pengamatan menunjukkan bahwa cabai rawit merah menjadi komoditas dengan disparitas harga antar daerah yang sangat tinggi. Sebaliknya, komoditas Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani serta kedelai masuk dalam kategori dengan disparitas harga rendah.
“Per 15 Januari, harga pembelian pemerintah untuk Gabah Kering Panen naik menjadi Rp6.500 dari sebelumnya Rp6.000. Secara nasional, kenaikan ini tidak menunjukkan perubahan yang signifikan pada rata-rata harga,” jelas Edy.
Dengan situasi ini, KSP mengingatkan Pemda untuk terus berkoordinasi dalam menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok. Langkah ini dinilai penting untuk melindungi daya beli masyarakat serta memastikan ketersediaan bahan pangan tetap terjaga di seluruh wilayah Indonesia.