Kediri, Memo
Dugaan pembunuhan sopir Grab, berhasil diungkap oleh Polres Kediri. Keberhasilan pengungkapan, setelah petugas Satreskrim Polres Kediri, melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus dugaan pembunuhan tersebut.
Saat ditemukan jasad korban yang belum diketahui identitasnya sangat mengenaskan, ditubuh korban setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim Inafis Polres Kediri terdapat luka tusukan di dada dan wajah mengalami lebam.
Pnyelidikan di Lokasi Kejadian.
Motif Pembunuhan Sopir Grab di Kediri Karena Butuh Uang
Unit Reskrim Polres Kediri, yang melakukan penyelidikan di lokasi kejadian, menemukan sejumlah barang bukti dari hasil olah TKP yang memperjelas identitas mayat, pertama kali ditemukan di aliran irigasi persawahan oleh warga Desa Sidomulyo Kecamatan Purwoasri, Kamis (28/1/2021) kemarin lusa sekitar pukul 09.00 WIB.
Korban Warga Pandaan Pasuruan
Petugas akhirnya mengetahui identitas mayat tersebut, setelah dilakukan identifikasi oleh tim Inafis Polres Kediri, mayat tersebut bernama M. Cholis (32) warga Pandaan Kab Pasuruan. Dari identitas yang diketahui, kemudian oleh petugas Satreskrim Polres Kediri dilakukan penelusuran dan di ketahui korban merupakan seorang sopir angkutan online.
Selanjutnya, petugas menelusuri dari rekam jejak pemesanan dari aplikasi milik penyedia jasa angkutan online. Dan didapatkan bahwa, adanya dugaan pelaku pembunuhan merupakan penumpang yang menggunakan jasa angkutan online.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan pendalaman oleh unit Reskrim Polres Kediri, hingga akhirnya dugaan tersangka pembunuhan mayat yang ditemukan di wilayah Kec Purwoasri dilakukan penangkapan dirumahnya di Kab Pasuruan.
Pelaku dari Purwosari Pasuruan
Pelaku pembunuhan tersebut, bernama Himawan Eko Febrianto (24) alamat Dusun Polorejo, RT 3 / RW 7, Desa Purwosari Kabupaten Pasuruan, yang dilakukan penangkapan disekitar tempat tinggalnya pada Sabtu (30/1/2021) oleh unit Reskrim Polres Kediri.
Dari pengakuan pelaku pembunuhan Himawan Eko, bahwa dirinya melakukan hal tersebut karena terlilit hutang cicilan rumahnya. Dengan tunggakan yang harus dibayar sebesar 2,7 juta.
Kemudian, Himawan Eko (pelaku) berniat mencari uang dengan cara cepat. Dirinya memesan angkutan mobil melalui aplikasi online yang rencananya naik dari rumahnya ke terminal Pasuruan. Namun dari Kab Pasuruan kemudian dirinya menawarkan ke sopir M. Cholis (korban) untuk mengantarkan ke Kediri.
Saat ditengah jalan, pelaku yang sudah mempersiapkan pisau dapur sebagai penghabisan, untuk melakukan aksi yang awalnya untuk melakukan penodongan.
Korban sehabis buang air kecil diperbatasan Kediri. Saat korban masuk ke dalam mobilnya, hendak mengambil dan menyulut rokok, pelaku kemudian menghabisi nyawa korban dengan menusuk dada korban sebelah kiri sebanyak dua kali yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Mayat M. Cholis kemudian oleh pelaku dibuang di parit area persawahan di wilayah Desa Sidomulyo Kecamatan Purwoasri Kab Kediri. Sebelum dibuang, pelaku terlebih dahulu mengambil uang korban sebesar Rp 600 ribu dan membawa mobil korban kembali Kab Pasuruan.
Terungkap dari Penelusuran Grab
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengatakan, identitas pelaku terungkap dari rekam pemesanan pada aplikasi milik penyedia jasa angkutan online Grab. “Kita telusuri dengan bekerjasama pihak Grab. Pemesanan terakhir atas nama siapa. Dari data tersebut Satreskrim menangkap pelaku,” kata AKBP Lukman Cahyono, saat pres reles, Senin (1/2/2021).
Pelaku diringkus petugas dari rumahnya di Kab Pusuruan. Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti sebuah mobil Daihatsu Sigra nopol W 1369 QG, Jaket korban, dan uang.
“Kita berhasil menangkap pelaku yang menyebabkan korban meninggal dunia. Korban sopir grab. Pelaku penumpangnya yang memesan. Pelaku sudah berencana untuk mengambil barang dan membunuh korban, “kata Kapolres.
Jenazah Dibuang ke Saluran Irigasi
Masih kata Kapolres, pelaku menghabisi nyawa korban di wilayah Kediri. Setelah mengambil barang-barang korban, pelaku kemudian membuang jenazahnya ke aliran irigasi persawahan desa Sidomulyo Kec Purwoasri.
Pelaku terancam dijerat Pasal 380/ 340 serta 365 KUHP tentang pembunuhan berencana disertai pencurian dan kekerasan dengan ancaman maksimal seumur hidup.
Pelaku pembunuhan juga harus dilumpuhkan oleh petugas dengan ditembak di kedua kakinya, karena hendak melarikan diri.